Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat menghadiri acara "Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 Kepada Partai Politik", di Kantor PPN/Bappenas, Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10)/Rep

Politik

KPU Syaratkan Materi Kampanye Capres-Cawapres Memuat Visi Misi Keberlanjutan

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Materi kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024, disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memuat visi misi berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam acara "Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik", di Kantor PPN/Bappenas, di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

"Sosialisasi rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) maupun jangka menengah (RPJMN) Teknokratis, akan menjadi bahan untuk kita selesaikan, terutama agar partai politik merumuskan langkah-langkah ke depan bangsa kita," ujar Hasyim dalam pidato sambutannya.


Dia mengutarakan, kedudukan partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu sangat penting untuk perjalanan demokrasi Indonesia ke depan, karena diatur dalam UUD NRI 1945.

"Pascaperubahan konstitusi ada dua institusi baru, yang pertama adalah pemilu, yang kedua partai politik. Seingat saya, sebelum perubahan atau amandemen konstitusi tidak ada istilah pemilu maupun konsep tentang partai politik," papar Hasyim.

"Artinya, gagasan konstitusional ini memperkuat posisi dan kedudukan partai politik dalam praktik kita bernegara," sambungnya.

Dia meyakini, amanat konstitusional tersebut mesti dituangkan ke dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024, utamanya menyatukan visi, misi, dan program para calon yang akan berkontestasi untuk bisa melanjutkan pembangunan negara ke depan.

Hasyim berpendapat, visi misi para calon kontestan pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) mesti mengacu pada RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 yang telah disusun pemerintahan sekarang ini.

"Semestinya calon-calon ini (calon anggota legislatif), ketika mengumandangkan visi program kerjanya, harusnya visi, misi, dan program kerja parpol sebagai peserta pemilu tidak bisa menjadi program yang sendiri-sendiri," tuturnya.

"Demikian juga untuk pasangan capres itu ketika pencalonannya yang punya kewenangan menurut konstitusi adalah parpol. Sehingga capres-cawapres ketika mengajukan visi, misi, program mestinya juga sejalan dengan visi program yang itu menjadi pegangan atau ideologi partai yang mengusungkan," demikian Hasyim.

Adapun syarat materi kampanye yang memuat visi, misi, dan program kerja yang berkelanjutan, diatur KPU RI dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye.

Aturan tersebut berbunyi, "Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih, untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya