Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Memperparah Kemiskinan Pesisir

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 12:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) membuat kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang berbasis industri guna mendongkrak income dan pertumbuhan ekonomi pesisir.

Namun, kebijakan ini justru dinilai memperparah kemiskinan pesisir. Hal itu diungkapkan Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).

“Kebijakan PIT tak bisa keluarkan rakyat dari kemiskinan ekstrem, malah menumbuhkan karena semua sumber kehidupan masyarakat pesisir diganggu oleh kebijakan tersebut,” ungkap Rusdianto.


Dia menyebut kegagalan sangat nyata, misalnya negara-negara tujuan ekspor hasil tangkapan perikanan seperti China belum menentukan seberapa besar persentase yang diserap. Padahal MoU antara KKP dengan China sudah dilakukan.
 
“Kebijakan penangkapan ikan terukur direspon baik sejumlah negara. Namun, hasil kelautan-perikanan yang diekspor tidak sesuai yang diharapkan, misalnya ikan kakatua pada tahun 2023 ini masuk Cites level 2 (diawasi) dan tahun 2024 masuk kategori Cites level 4 yang sama sekali dilarang untuk diekspor. Padahal ikan kakatua dihasilkan dari masyarakat pulau-pulau kecil di Indonesia,” jelasnya.
 
Sambung dia, kebijakan penangkapan ikan terukur memiliki kelemahan yang sangat rumit, yakni pertama perusahaan yang memiliki izin tak serta merta mau konversi alat tangkap nelayan ramah lingkungan.

“Kedua, beban pembayaran PNBP sangat besar terhadap perusahaan yang selama ini belum seimbang antara hasil. Ketiga; infrastruktur supply chain (distribusi) alat-alat transportasi seperti cold storage, mobil thermoking, alat timbang online tak memadai ketersediaan. Inilah faktor besar yang membuat kebijakan penangkapan ikan terukur itu berdampak gagal total,” bebernya.
 
Aktivis nelayan asal Sumbawa, NTB tersebut juga menilai pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil mengalami kendala berat dan penuh tantangan. Pasalnya, kebijakan pada PP 26/2023 membatalkan kebijakan penangkapan ikan terukur.

“Walaupun itu dibalut atau disarungi oleh sedimentasi. Pengerukan dan penghisapan pasir laut dapat merusak seluruh piranti kehidupan dalam lingkungan laut,” tegasnya.

"Tak ada sedimentasi di tengah. Sedimentasi itu dipinggir. Di tengah laut bukan sedimentasi melainkan laut dalam. Lantas alasan apa yang membenarkan bahwa pengerukan pasir dilakukan untuk perdalam alur kapal laut cargo. Jelas, kapal-kapal cargo tersebut, tak mungkin dikendalikan melewati pinggir pantai," ungkap dia.
 
Menurut dia, pasir hasil sedimentasi laut adalah logika sumir karena kajian akademiknya disclaimers dan tidak lengkap. Penting menolak hasil kajian Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tahun 2021 karena program reklamasi gunakan pasir laut adalah terlarang dan sudah dilarang.

“Mestinya, perkuat aturan sanksi kepada kontraktor reklamasi untuk dicabut izin reklamasinya agar ada efek jera di masa depan. Katanya, Indonesia memiliki potensi hasil sedimentasi laut lebih dari 24 miliar meter kubik dan sekitar 1,4 miliar meter kubik dapat dimanfaatkan untuk reklamasi dalam negeri. Kenapa harus ekspor ke pasar luar negeri,” bebernya lagi.
 
“Jadi kebijakan-kebijakan KKP tersebut benar-benar makin mempersubur kemiskinan di pesisir,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya