Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Net

Nusantara

Bawaslu Buka Lowongan Khusus Disabilitas, Ini Syaratnya

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka lowongan untuk masyarakat yang masuk kategori disabilitas. Ada beberapa posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disodorkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL melalui akun resmi media sosial Bawaslu RI, disediakan tujuh jabatan untuk total 52 formasi umum khusus bagi penyandang disabilitas.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, penyandang disabilitas bisa berpartisipasi aktif mengawasi Pemilu Serentak 2024 dengan menjadi PPPK Bawaslu RI.


"Mari segera daftar dan mari bergabung bersama Bawaslu RI untuk mengawal penyelenggaraan Pemilu berkualitas," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (9/10).

Anggota Bawaslu RI dua periode itu memaparkan, pendaftar disabilitas yang berhasil lolos menjadi PPPK nantinya akan melaksanakan tugas pengawasan mulai dari tahapan-tahapan yang tengah berjalan saat ini, hingga penyelenggaraan hari H kontestasi Pemilu Serentak 2024.

Dia menuturkan, total tujuh jabatan dengan 52 formasi untuk umum terbagi menjadi dua golongan diantaranya Ahli Pertama dan Terampil.

"Ahli Pertama Analis Hukum, Analis Kebijakan, Arsiparis, Perencanaan, Pranata Komputer dan Statistik. Sedangkan untuk kategori Terampil yaitu Arisparis," urai Bagja.

Mengenai syarat yang harus dipenuhi pendaftar, Bagja menyebutkan, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib mengatakan bahwa
dirinya merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar PPPK.

"Jadi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas harus wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan benar merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar," tutur Bagja.

Selain itu, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib memenuhi ketentuan tambahan, yakni melampirkan surat keterangan dokter atau rumah sakit dan menyampaikan video singkat perihal kegiatan sehari-hari sesuai jabatan.

Adapun batas waktu pendaftaran PPPK periode 2023 ini dibuka hingga hari ini, 9 Oktober 2023.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya