Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Net

Nusantara

Bawaslu Buka Lowongan Khusus Disabilitas, Ini Syaratnya

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka lowongan untuk masyarakat yang masuk kategori disabilitas. Ada beberapa posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disodorkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL melalui akun resmi media sosial Bawaslu RI, disediakan tujuh jabatan untuk total 52 formasi umum khusus bagi penyandang disabilitas.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, penyandang disabilitas bisa berpartisipasi aktif mengawasi Pemilu Serentak 2024 dengan menjadi PPPK Bawaslu RI.


"Mari segera daftar dan mari bergabung bersama Bawaslu RI untuk mengawal penyelenggaraan Pemilu berkualitas," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (9/10).

Anggota Bawaslu RI dua periode itu memaparkan, pendaftar disabilitas yang berhasil lolos menjadi PPPK nantinya akan melaksanakan tugas pengawasan mulai dari tahapan-tahapan yang tengah berjalan saat ini, hingga penyelenggaraan hari H kontestasi Pemilu Serentak 2024.

Dia menuturkan, total tujuh jabatan dengan 52 formasi untuk umum terbagi menjadi dua golongan diantaranya Ahli Pertama dan Terampil.

"Ahli Pertama Analis Hukum, Analis Kebijakan, Arsiparis, Perencanaan, Pranata Komputer dan Statistik. Sedangkan untuk kategori Terampil yaitu Arisparis," urai Bagja.

Mengenai syarat yang harus dipenuhi pendaftar, Bagja menyebutkan, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib mengatakan bahwa
dirinya merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar PPPK.

"Jadi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas harus wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan benar merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar," tutur Bagja.

Selain itu, pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib memenuhi ketentuan tambahan, yakni melampirkan surat keterangan dokter atau rumah sakit dan menyampaikan video singkat perihal kegiatan sehari-hari sesuai jabatan.

Adapun batas waktu pendaftaran PPPK periode 2023 ini dibuka hingga hari ini, 9 Oktober 2023.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya