Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Polisi Diminta Ungkap Motif Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Abu Laot

SENIN, 09 OKTOBER 2023 | 05:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polda Aceh diharapkan bisa memproses kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat TikToker Aceh Muhammad Ishak alias Abu Laot dengan baik dan profesional. Polisi juga diharapkan bisa mengungkap motif dari kasus tersebut secara terang benderang.

Harapan itu, disampaikan Zulfiansyah, Kuasa Hukum Sayed Muhammad Muliady selaku korban dugaan pencemaran nama baik oleh Abu Laot.

"Semoga proses hukum ke depan bisa berjalan dengan baik dan profesional untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi terlapor melakukan dugaan tindak pidana tersebut," kata Zulfiansyah dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (9/10).


Pada sisi lain, Zulfiansyah juga mengapresiasi pihak penyidik Polda Aceh yang telah berhasil menangkap Abu Laot.

"Kami selaku kuasa hukum pelapor memberikan apresiasi dan penghormatan terhadap Polda Aceh atas keberhasilan ini," ujarnya.

Zulfiansyah mengatakan dengan penangkapan Abu Laot, tentu penyidik telah mengantongi bukti kuat. Menurutnya kasus tersebut  menjadi pelajaran bagi seluruh pegiat media sosial di Aceh untuk lebih cerdas, bijak dan beradab, sesuai nilai-nilai syariat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial.

Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa Tiktoker Aceh Muhammad Ishak alias Abu Laot terduga pelaku pencemaran nama baik atas nama Sayed Muhammad Muliady.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya