Berita

Ketua Umum SNNU, Witjaksono/Net

Bisnis

SNNU: Penangkapan Ikan Terukur Jangan Hanya Dinikmati Konglomerasi

SABTU, 07 OKTOBER 2023 | 13:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menuai polemik di mata pelaku usaha.

Kebijakan yang ditujukan untuk mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu dinilai belum berpihak kepada pelaku usaha perikanan level menengah ke bawah.

Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU), Witjaksono mengungkapkan kebijakan ini cenderung hanya berpihak pada pelaku usaha bermodal besar.


“Konsepnya bagus, tapi penerapan belum sesuai dengan kondisi masyarakat kita, apalagi infrastruktur perikanan kita yang belum memadai,” ucap Witjak akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/10).

“Jangan sampai penangkapan ikan terukur yang menikmati hanya orang-orang besar dan kaya saja, tapi tidak berimbas ke masyarakat pesisir dan nelayan kita,” tambahnya.

Sambung dia menjelaskan, di setiap titik potensi perikanan, belum dilengkapi fasilitas yang memadai, dari pelabuhannya, sistem terapan monitoring dari tangkapan ikan terukur, sistem kontroling, infrastruktur processing, infrastruktur penyimpanan (coldstorage), serta infrastruktur penunjang lainnya.

“Yang paling penting bagaimana penerapan penangkapan ikan terukur ini, yang saat ini sangat diminati asing dan konglomerasi karena kekuatan capital mereka yang cenderung akan mengabaikan social capital masyarakat pesisir dan nelayan kita, yang notabene masih miskin dan rendah pendidikan,” bebernya.

Pelaku usaha perikanan yang juga penulis buku “Reborn Maritim Indonesia: Perspektif Sistem Ekonomi Kelautan Terintegrasi (Sekti)” tersebut, sudah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di awal periode pertama terkait pembangunan sektor perikanan terintegrasi.

“Sejak awal saya usulkan ke pemerintah, sudah saya usulkan ke presiden juga untuk membuat sistem ekonomi kelautan terintegrasi (SEKTI), yang salah satu lingkupnya membuat Integrated Fishing Port, dimana sistem ini semua stakeholder saling monitoring,” pungkasnya.

Guna menjalankan kebijakan PIT, KKP saat ini tengah mengevaluasi sistem perizinan berusaha perikanan tangkap. Di antaranya Surat Izin usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI), dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI).
                                                                                      
Pelaksanaan evaluasi perizinan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.

Pada tahap evaluasi, KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini. Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya