Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ciptakan Iklim Perdagangan yang Adil dan Kondusif, Pemerintah Perketat Arus Impor

SABTU, 07 OKTOBER 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional, termasuk juga impor ilegal pakaian bekas (thrifting), memicu kekhawatiran akan berdampak pada pasar dalam negeri.

Terkait hal ini, pemerintah akan segera melakukan pengaturan kembali dan menerapkan kebijakan pengetatan masuknya impor barang - khususnya untuk produk atau barang konsumsi - menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan di media sosial melalui sistem elektronik atau social commerce.

Ini juga termasuk arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.


Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/10) mengatakan, bahwa pihaknya telah membahas pengetatan impor tersebut dalam rapat kabinet Jumat pagi (6/10).

Pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif, menurutnya.  Jika sebelumnya penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital maka rapat kabinet Jumat pagi melanjutkan pada pembahasan pengetatan barang impor.

Hasil rapat tersebut akan segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis karena ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa Kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Pengetatan barang impor meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” ujar Teten, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga hadir dalam rapat Jumat mengatakan arus barang impor harus diatur kembali agar tidak mengganggu pasar dan produksi dalam negeri.

Pengawasan yang sifatnya Post-Border akan diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).

“Perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan Post-Border menjadi Border, terhadap 8 kelompok Komoditas Tertentu (sebanyak 655 HS), sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari Kementerian. Jadi peraturan MenTan harus dilakukan perubahan, juga Peraturan dari Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, Kemenkes, ESDM, dan Kominfo. Bapak Presiden minta semua Peraturan Menteri tersebut bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu,” ungkap Menko Airlangga.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya