Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ciptakan Iklim Perdagangan yang Adil dan Kondusif, Pemerintah Perketat Arus Impor

SABTU, 07 OKTOBER 2023 | 08:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional, termasuk juga impor ilegal pakaian bekas (thrifting), memicu kekhawatiran akan berdampak pada pasar dalam negeri.

Terkait hal ini, pemerintah akan segera melakukan pengaturan kembali dan menerapkan kebijakan pengetatan masuknya impor barang - khususnya untuk produk atau barang konsumsi - menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan di media sosial melalui sistem elektronik atau social commerce.

Ini juga termasuk arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.


Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/10) mengatakan, bahwa pihaknya telah membahas pengetatan impor tersebut dalam rapat kabinet Jumat pagi (6/10).

Pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif, menurutnya.  Jika sebelumnya penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital maka rapat kabinet Jumat pagi melanjutkan pada pembahasan pengetatan barang impor.

Hasil rapat tersebut akan segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis karena ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa Kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Pengetatan barang impor meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” ujar Teten, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga hadir dalam rapat Jumat mengatakan arus barang impor harus diatur kembali agar tidak mengganggu pasar dan produksi dalam negeri.

Pengawasan yang sifatnya Post-Border akan diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS).

“Perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan Post-Border menjadi Border, terhadap 8 kelompok Komoditas Tertentu (sebanyak 655 HS), sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari Kementerian. Jadi peraturan MenTan harus dilakukan perubahan, juga Peraturan dari Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, Kemenkes, ESDM, dan Kominfo. Bapak Presiden minta semua Peraturan Menteri tersebut bisa segera direvisi dalam waktu 2 minggu,” ungkap Menko Airlangga.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya