Berita

Ekonom senior, Anthony Budiawan (kiri)/Repro

Politik

Ada Banyak Pelanggaran Hukum Dilakukan Pemerintah dalam Kasus Rempang

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak sedikit pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah dalam menggarap proyek Rempang Eco City, di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu diungkap ekonom senior Anthony Budiawan dalam podcast bertajuk “Awas Isu Rempang Hilang! Dua Tokoh Ini Nekat Bongkar Skenario Mengerikan! Istana Ikut Terlibat?” yang diunggah kanal YouTube Refly Harun, dikutip Jumat (6/10).

“Jadi sebetulnya Rempang ini luar biasa, indikasi pelanggaran-pelanggaran hukumnya,” ujar Anthony.


Ia menuturkan, Pulau Rempang yang tengah digarap pemerintah itu memiliki luas kurang lebih 17 ribu hektare, yang statusnya adalah hutan lindung dan taman buru. Namun, pada 2018 pemerintah mengubahnya dengan cara alih fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi. Tercatat sekitar 7.562 hektare yang dikonversi.

“Pertanyaannya adalah, meskipun tahun 2018 (alih fungsi hutan dapat dikonversi) apa dasar hukum yang dipakai? Karena Undang-undang Cipta Kerja belum ada,” tegas Anthony.

Menurut dia, pemerintah harusnya mengindahkan perundang-undangan yang berlaku, sebelum mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menggarap Pulau Rempang dan mengusir warga yang ada di sana.

“Harusnya memenuhi dua persyaratan. Pertama harus ada Tim Terpadu. Kedua, harus minta izin dari DPR. Tim Terpadu dibentuk oleh Menteri Kehutanan. Lalu harus ada persetujuan dengan DPR, kalau dasar hukumnya adalah UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan,” pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya