Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan PIT Masih Ada Celah Pelaku Usaha Dirugikan

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 13:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mulai 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) guna mendongkrak ekonomi biru yang berkelanjutan.

Namun, jelang pelaksanaan kebijakan tersebut, masih ada beberapa hal yang belum clear antara KKP dan pelaku usaha perikanan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu Indonesia, Marzuki Yazid menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih perlu trust antara pemerintah dengan pelaku usaha.


“Masalahnya ada di trust. Ada beberapa poin yang belum ketemu antara pelaku usaha dengan pemerintah,” kata Marzuki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/10).

Dia menyebut skema tersebut menekankan pada penghitungan kuota tangkap dari pelaku usaha. Berdasarkan perhitungan, potensi perikanan Indonesia sekitar 12 juta ton per tahunnya.

Angka tersebut digunakan KKP untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap.

“Jika ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kuota yang sudah didaftarkan, bisa langsung di-suspend. SIUP (Surat Izin usaha Perikanan), SIB (Surat Izin Berlayar) tidak keluar, itu dilakukan secara otomatis,” jelasnya.

Marzuki yang juga anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) itu mengungkapkan bahwa hasil tangkapan ikan selalu fluktuatif, tidak bisa dipatok dalam angka tertentu.

“Nah, jika hasilnya berkurang, pelaku usaha justru dicurigai (bermain). Ini yang sebenarnya belum ada titik temu antara pelaku usaha dengan pemerintah,” imbuhnya.

Dia pun berharap prinsip berkeadilan perlu diemban oleh KKP dalam menetapkan kebijakannya. Sementara, dalam kebijakan PIT tersebut, masih ada celah bahwa pelaku usaha dapat dirugikan.

“Saat ini kita sudah melakukan konsultasi publik dengan KKP, ya tapi setelah itu, tetap tidak ada perubahan,” tandasnya.

Beberapa poin yang tengah dibenahi KKP menjelang pelaksanaan kebijakan tersebut, di antaranya menyangkut masalah perizinan.

Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.

Pada tahap evaluasi, KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI (Subsektor Penangkapan Ikan), dan SIKPI (Subsektor Pengangkutan Ikan), serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini.

Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya