Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan PIT Masih Ada Celah Pelaku Usaha Dirugikan

JUMAT, 06 OKTOBER 2023 | 13:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mulai 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) guna mendongkrak ekonomi biru yang berkelanjutan.

Namun, jelang pelaksanaan kebijakan tersebut, masih ada beberapa hal yang belum clear antara KKP dan pelaku usaha perikanan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu Indonesia, Marzuki Yazid menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih perlu trust antara pemerintah dengan pelaku usaha.


“Masalahnya ada di trust. Ada beberapa poin yang belum ketemu antara pelaku usaha dengan pemerintah,” kata Marzuki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/10).

Dia menyebut skema tersebut menekankan pada penghitungan kuota tangkap dari pelaku usaha. Berdasarkan perhitungan, potensi perikanan Indonesia sekitar 12 juta ton per tahunnya.

Angka tersebut digunakan KKP untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap.

“Jika ada pelaku usaha yang tidak memenuhi kuota yang sudah didaftarkan, bisa langsung di-suspend. SIUP (Surat Izin usaha Perikanan), SIB (Surat Izin Berlayar) tidak keluar, itu dilakukan secara otomatis,” jelasnya.

Marzuki yang juga anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) itu mengungkapkan bahwa hasil tangkapan ikan selalu fluktuatif, tidak bisa dipatok dalam angka tertentu.

“Nah, jika hasilnya berkurang, pelaku usaha justru dicurigai (bermain). Ini yang sebenarnya belum ada titik temu antara pelaku usaha dengan pemerintah,” imbuhnya.

Dia pun berharap prinsip berkeadilan perlu diemban oleh KKP dalam menetapkan kebijakannya. Sementara, dalam kebijakan PIT tersebut, masih ada celah bahwa pelaku usaha dapat dirugikan.

“Saat ini kita sudah melakukan konsultasi publik dengan KKP, ya tapi setelah itu, tetap tidak ada perubahan,” tandasnya.

Beberapa poin yang tengah dibenahi KKP menjelang pelaksanaan kebijakan tersebut, di antaranya menyangkut masalah perizinan.

Pelaksanaan evaluasi perizinan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 yang terbit pada 2 Oktober 2023. Evaluasi perizinan menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur pada tahun 2023.

Pada tahap evaluasi, KKP meminta pelaku usaha perikanan melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI (Subsektor Penangkapan Ikan), dan SIKPI (Subsektor Pengangkutan Ikan), serta operasional kapal penangkapan ikan sepanjang tahun ini.

Pelaporan dilakukan dalam format yang mudah dan ringkas, serta dilaporkan secara elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya