Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi/Ist
Saat ini, sebanyak 12 provinsi telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai provinsi prioritas penanggulangan stunting karena dianggap menjadi kantong-kantong penyumbang angka prevalensi stunting tinggi. Kedua belas provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Banten.
Namun, sebagai upaya mengejar target penurunan angka prevalensi stunting hingga 14% pada 2024, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengusulkan tambahan 5 provinsi prioritas.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).
“Kita rencanakan akan menambah 4 (provinsi), ini usulan dari Kemenko PMK yaitu Papua, Papua Barat, Sumatera Barat dan satu lagi Kalimantan Timur,” sebut Suprayoga saat memberikan keterangan pers usai acara pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Percepatan Penurunan Stunting 2023," kata Suprayoga.
Adapun satu lagi, sambung Suprayoga, adalah Sulawesi Selatan. Hal ini dengan pertimbangan, Sulawesi Selatan adalah provinsi di luar pulau Jawa yang memiliki jumlah penduduk terbesar, sehingga memerlukan perhatian khusus.
“Jadi kelihatannya pasiennya akan bertambah tidak hanya 12 provinsi, menjadi sekitar 17 provinsi yang akan kita prioritaskan di 2024. Kemungkinan akan dilaporkan Tim Pelaksana kepada Tim Pengarah besok,” sebutnya.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Pembangunan Kependudukan, Kemenko PMK Satya Sananugraha mengungkapkan bahwa perlu upaya khusus untuk mencapai target angka prevalensi stunting 14% pada 2024. Untuk itu, menurutnya perlu sinergi dan koordinasi dari kementerian dan lembaga serta berbagai pihak terkait lainnya.
“Sinergi dan koordinasi antara kementerian dan lembaga yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting perlu kita tingkatkan melalui kegiatan-kegiatan seperti hari ini,” kata Satya.