Berita

Seorang pilot Kenya Airways berjalan di bandara/Net

Dunia

Kendalikan Pengeluaran, Kenya Tangguhkan Beberapa Perjalanan Dinas Pejabat

KAMIS, 05 OKTOBER 2023 | 08:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dalam rangka menekan dan mengendalikan pengeluaran yang bersumber dari pajak, Kenya memutuskan untuk menangguhkan semua perjalanan yang tidak penting bagi pejabat pemerintah.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pelayanan Publik Felix Koskei baru-baru ini, pemerintah juga mengumumkan pembatasan delegasi yang mendampingi pejabat tinggi, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Ibu Negara, dan Perdana Menteri Kabinet selama perjalanan ke luar negeri.

Perjalanan non-esensial yang ditangguhkan meliputi benchmarking, kunjungan studi, program pelatihan, kegiatan penelitian, pertemuan akademik, simposium, konferensi, rapat partisipasi umum, acara showcase, pameran, pertemuan kaukus dan asosiasi, serta acara terkait, seperti dikutip dari Africa News, Rabu (4/10).


Dengan diberlakukannya aturan terbaru, perjalanan ke luar negeri kini hanya diperbolehkan untuk kegiatan-kegiatan yang penting untuk memenuhi kewajiban negara,  kegiatan-kegiatan penting di negara bagian, atau kegiatan yang terkait dengan kepemimpinan atau keanggotaan menurut undang-undang yang berdampak pada posisi negara tersebut.

Untuk menjaga efisiensi dan efektivitas biaya, delegasi yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet akan dibatasi sebanyak tiga orang, termasuk Sekretaris Kabinet sebagai Ketua Delegasi.

Untuk Sekretaris Utama, delegasi tidak boleh melebihi dua orang, dan setidaknya satu delegasi harus merupakan pejabat teknis khusus yang relevan dengan pokok bahasan penugasan.

Delegasi yang melibatkan Kabinet dan Sekretaris Utama akan dibatasi maksimal tiga orang. Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Utama di kementerian yang sama disarankan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri secara bersamaan kecuali hal tersebut secara jelas diwajibkan oleh perjanjian.

Delegasi yang dipimpin oleh Gubernur Kabupaten juga akan dibatasi sebanyak tiga orang, termasuk Gubernur sebagai Ketua Delegasi.

Persetujuan perjalanan bagi pejabat yang mendampingi Presiden, Ibu Negara, Wakil Presiden, dan Perdana Sekretaris Kabinet hanya diberikan kepada mereka yang terlibat langsung dalam jadwal kegiatan/program pimpinan.

Kementerian Luar Negeri dan Diaspora juga telah diinstruksikan untuk mengurangi jumlah personel pendamping sebanyak 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan batasan maksimal tujuh hari perjalanan dinas.

Langkah-langkah penghematan ini diterapkan untuk memprioritaskan operasi dan kegiatan penting yang penting untuk melayani masyarakat, seperti dijelaskan oleh  Koskei.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya