Berita

Proses pemasangan spanduk pemberitahuan dari PPK GBK di Hotel Sultan pada Rabu pagi, 4 Oktober 2023/Net

Bisnis

Pasang Spanduk Tanah Milik Negara, PPK GBK Desak Pengosongan Lahan Hotel Sultan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 16:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

RMOL. Sengketa kepemilikan Hotel Sultan kian memanas.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) telah memasang spanduk pemberitahuan untuk mempertegas bahwa Blok 15 yang merupakan lahan tempat Hotel Sultan berdiri adalah hak milik negara.

PPK GBK juga telah mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan ke PT Indobuild Co milik Pontjo Sutowo, yang mengelola hotel tersebut, bahwa masa Hak Guna Bangunan (HGB) dari Hotel Sultan telah habis sejak Maret hingga April 2023, dan pihak pengelola hotel tidak kunjung melakukan pengosongan hotel meskipun tenggat waktu yang diberikan telah habis sejak 29 September lalu.


Dalam konferensi pers pada Rabu (4/10), Direktur Keuangan PPK GBK Hendry Arisandi mengungkap awalnya pihaknya datang untuk menyampaikan perihal pemasangan spanduk. Tetapi tidak mendapat respon baik dari pihak pengelola maupun hotel.

"Kami mengharapkan adanya perwakilan dari Sultan atau PT Indobuildco dan ternyata belum ada yang mau menerima,” ujarnya.

Direktur Umum PPK GBK, Hadi Sulistyo mengatakan, selain spanduk, pihaknya juga akan memasang plang dan pos keamanan untuk memantau pengosongan Hotel Sultan.

"Hari ini kita lakukan deklarasi untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT PT Indobuildco, Hamdan Zulfa, mengungkap alasan mengapa pengosongan tidak kunjung dilakukan.

Menurut penuturan Hamdan, pengosongan itu bertentangan dengan standar hukum acara karena tidak ada surat perintah yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.

Mengacu pada pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2001, Hamdan mengatakan bahwa hak guna bangunan masih dipegang oleh PT Indobuildco.

PT Indobuildco disebut Hamdan telah mengirimkan surat perpanjangan hak guna bangunan atas usaha Hotel Sultan sejak 2 tahun yang lalu sehingga mereka belum melakukan pengosongan sampai hari ini.

Hamdan juga merasa aneh dengan keputusan pemasangan spandung tersebut. Pasalnya, dua hari yang lalu dirinya baru menggelar diskusi dengan pihak kuasa hukum PPK GBK dan mencapai hasil positif.

Menurut Hamdan, jika PPK GBK benar-benar melakukan pemasangan spanduk, maka itu bisa dinilai sebagai pelanggaran hukum dan dapat diproses pidana.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya