Berita

Proses pemasangan spanduk pemberitahuan dari PPK GBK di Hotel Sultan pada Rabu pagi, 4 Oktober 2023/Net

Bisnis

Pasang Spanduk Tanah Milik Negara, PPK GBK Desak Pengosongan Lahan Hotel Sultan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 16:11 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

RMOL. Sengketa kepemilikan Hotel Sultan kian memanas.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) telah memasang spanduk pemberitahuan untuk mempertegas bahwa Blok 15 yang merupakan lahan tempat Hotel Sultan berdiri adalah hak milik negara.

PPK GBK juga telah mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan ke PT Indobuild Co milik Pontjo Sutowo, yang mengelola hotel tersebut, bahwa masa Hak Guna Bangunan (HGB) dari Hotel Sultan telah habis sejak Maret hingga April 2023, dan pihak pengelola hotel tidak kunjung melakukan pengosongan hotel meskipun tenggat waktu yang diberikan telah habis sejak 29 September lalu.


Dalam konferensi pers pada Rabu (4/10), Direktur Keuangan PPK GBK Hendry Arisandi mengungkap awalnya pihaknya datang untuk menyampaikan perihal pemasangan spanduk. Tetapi tidak mendapat respon baik dari pihak pengelola maupun hotel.

"Kami mengharapkan adanya perwakilan dari Sultan atau PT Indobuildco dan ternyata belum ada yang mau menerima,” ujarnya.

Direktur Umum PPK GBK, Hadi Sulistyo mengatakan, selain spanduk, pihaknya juga akan memasang plang dan pos keamanan untuk memantau pengosongan Hotel Sultan.

"Hari ini kita lakukan deklarasi untuk disaksikan oleh semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik negara,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT PT Indobuildco, Hamdan Zulfa, mengungkap alasan mengapa pengosongan tidak kunjung dilakukan.

Menurut penuturan Hamdan, pengosongan itu bertentangan dengan standar hukum acara karena tidak ada surat perintah yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.

Mengacu pada pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2001, Hamdan mengatakan bahwa hak guna bangunan masih dipegang oleh PT Indobuildco.

PT Indobuildco disebut Hamdan telah mengirimkan surat perpanjangan hak guna bangunan atas usaha Hotel Sultan sejak 2 tahun yang lalu sehingga mereka belum melakukan pengosongan sampai hari ini.

Hamdan juga merasa aneh dengan keputusan pemasangan spandung tersebut. Pasalnya, dua hari yang lalu dirinya baru menggelar diskusi dengan pihak kuasa hukum PPK GBK dan mencapai hasil positif.

Menurut Hamdan, jika PPK GBK benar-benar melakukan pemasangan spanduk, maka itu bisa dinilai sebagai pelanggaran hukum dan dapat diproses pidana.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya