Berita

Brigita Manohara sesuai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Presenter TV Brigita Manohara dan 9 Saksi Dihadirkan di Sidang TPPU Ricky Ham Pagawak

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 10:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presenter TV, Brigita Purnawati Manohara, dan sembilan lainnya, diagendakan diperiksa sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah 2013-2018 dan 2018-2023.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Rabu (4/10), mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ricky Ham Pagawak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Makassar, hari ini.

Saksi-saksi yang dihadirkan yakni Brigita Purnawati Manohara, Christa Fransiska Djasman, Yuliati, Nurdin, Suyatin, Nyiayu Oktiria, Karmadi, Liem Antonius, Soleha Arliani, dan Ribkah Naomi Tarigan Silangit.


"Informasi yang kami terima, saksi-saksi didengar keterangannya secara offline," kata Ali kepada wartawan.

Sebelumnya nama Brigita disebut turut menerima uang dan hadiah dari Ricky Ham dalam surat dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ricky Ham, yang sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (2/8).

Dalam rentang waktu 10 Desember 2013 sampai 25 Januari 2015, Ricky Ham menggunakan rekening bank atas nama Esther Bungin, mentransfer uang secara keseluruhan senilai Rp380 juta ke rekening Brigita.

Selanjutnya, pada 2013 bertempat di Showroom Honda Samanhudi Jakarta, Ricky Ham melalui Slamet membeli satu unit mobil Honda Jazz dengan nilai Rp300 juta secara tunai, atas nama kepemilikan Slamet. Namun diserahkan kepada Brigita, selanjutnya mobil itu dijual Brigita.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Ricky Ham diduga menerima suap senilai Rp75.388.465.619 (Rp75,3 miliar) dari Simon Pampang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya, dari Jusieandra Pribadi Pampang selaku Dirut PT Bumi Abadi Perkasa, dan dari Marten Toding selaku Dirut PT Solata Sukses Membangun dan Direktur CV Buntu Masakke Jaya.

Uang itu diberikan, karena Ricky Ham selaku Bupati Mamberamo Tengah, telah menyetujui perusahaan milik Simon, Jusieandra, dan Marten, mengerjakan beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.

Ricky Ham juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp136.329.430.525 (Rp136,3 miliar).

Kemudian, terdakwa Ricky Ham juga didakwa melakukan TPPU dengan cara mentransfer uang senilai Rp380 juta ke rekening Brigita, transfer uang Rp1.575.000.000 (Rp1,575 miliar) ke rekening bank atas nama Christa Fransiska Djasma, transfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening Hinca IP Pandjaitan.

Selanjutnya, Ricky Ham membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp22.602.871.600 (Rp22,6 miliar), menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham menukar mata uang asing senilai Rp501.921.000 (Rp501,9 juta), dan perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa selaku Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat untuk sumbangan kepada Partai Demokrat.

Keseluruhan uang TPPU dimaksud mencapai Rp211.717.896.144 (Rp211,7 miliar). Jumlah tersebut dianggap tidak sebanding dengan penghasilan terdakwa Ricky Ham yang hanya berasal dari gaji dan tunjangan, serta tidak memiliki usaha atau bisnis lain.

Akibat perbuatannya, Ricky Ham didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pertama Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau Dakwaan Kesatu Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan Dakwaan Kedua Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dan Dakwaan Ketiga Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya