Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tolak Revisi UU IKN, PKS Soroti HGU Diobral hingga 190 Tahun

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 10:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan revisi Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN. Namun tetap disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna.

Dalam pandangan fraksi, PKS menyoroti ketentuan pasal 16A yang memberikan jaminan dua siklus perpanjangan hak atas tanah kepada pihak swasta, dengan jangka waktu 190 tahun.

Norma itu, dinilai bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap bumi, air, dan ruang angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, seperti diatur Pasal 33 UUD 1945.


“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 menyatakan, prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (4/10).

PKS juga menyoal Pasal 16 A ayat 1 dalam hal hak atas tanah yang diperjanjikan, dan Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, melalui siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua dengan waktu yang sama, 95 tahun.

Kemudian, konsesi hak atas tanah dalam bentuk hak pakai diberikan 80 tahun dan dapat diperpanjang 80 tahun, sehingga konsesi yang diberikan 160 tahun.

PKS menilai pemberian konsesi itu tanpa disertai mekanisme kontrol berupa sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.

“Itu jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” demikian Mardani.

Pada Paripurna ke-7 DPR RI, Selasa (3/10), tujuh fraksi sepakat revisi RUU IKN disahkan menjadi UU, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Demokrat menyetujui dengan catatan.

Satu-satunya fraksi yang menolak RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) hanya PKS.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya