Berita

Gedung Kementerian ESDM, ilustrasi/Net

Bisnis

Kementerian ESDM Lelang 10 Blok Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 09:13 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI membuka lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara di 10 lokasi.

Melalui pengumuman No 1.PM/MB.03/MEM.B/2023, yang ditandatangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dijelaskan, lelang dilaksanakan melalui penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet secara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang WIUP.

Ada 10 lokasi yang di lelang. Pertama, Bijih Besi di Blok Waringin Agung, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, seluas 98.820 hektare, dengan kompensasi data informasi Rp148.246.390.000.


Kedua, Emas di Bolaang Mongondow, SUlawesi Utara, seluas 162,3 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp262.320.000.

Ketiga, Nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, seluas 4.121 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp14.835.820.000.

Keempat, Emas di Gunung Botak, Buru, Maluku, seluas 24.764 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp37.262.940.000.

Kelima, Batubara, di Semidang Lagan, Bengkulu Tengah, Bengkulu, seluas 361 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp8.173.502.500.

Keenam, Emas, di Brang Rea, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, seluas 4.813 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp7.225.880.000.

Ketujuh, Tembaga di Bone Bolango, Gorontalo, seluas 3.714 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp5.571.640.000.

Delapan, Batubara di Musi Rawas Utara dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, seluas 21.050 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp95.198.135.000.

Sembilan, Nikel di Kaf, Halmahera Tengah, Maluku Utara, seluas 914,5 hektare, dengan kompensasi data informasi senilai Rp6.585.250.000.

Sepuluh, Emas di Lingga Bayu, Mandailing Natal, Sumatera Utara, seluas 4.667 hektare, dengan kompenasi data informasi senilai Rp16.802.900.000.

Pengumuman rencana lelang dilakukan pada 2 Oktober hingga 15 Oktober 2023. Peserta wajib mendaftar dan menyampaikan dokumen persyaratan lelang, untuk Blok WIUP nomor 1 sampai 5 pada 16-18 Oktober 2023, dan Blok WIUP nomor 6 sampai 10 pada 18-20 Oktober 2023, dengan alamat web: https://simpel.esdm.go.id. Sedang tempat pelaksanaan di Ditjen Minerba dan Batubara, Jalan Prof Dr SUpomo SH No 10, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut dijelaskan, lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs web: https://simpel.esdm.go.id. Sedangkan waktu pelaksanaan lelang mengikuti penggunaan waktu pada server aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang tertera pada situs web itu.

Calon peserta lelang dapat melihat lokasi WIUP mineral logam dan batubara yang dilelang melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia di https://momi.minerba.esdm.go.id/lelang/.

Syarat lainnya, calon peserta lelang tidak sedang memiliki: a. Izin Usaha Pertambangan, b. Izin Usaha Pertambangan Khusus, c. Izin Usaha Pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan lainnya.

Calon peserta lelang juga wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10 persen dari nilai kompensasi data informasi pada bank pemerintah/Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Syarat lainnya, calon peserta memohon surat keterangan tidak memiliki tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, melalui email tu.penerimaan@gmail.com, ditembuskan ke djmb@esdm.go.id, paling lambat 13 Oktober 2023.

Calon peserta harus mendaftarkan diri pada aplikasi lelang WIUP mineral dan batubara menggunakan akun Single-Sign On OSS-BKPM pada saat dimulai pelaksanaan lelang, denngan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang, di ruang pelayanan informasi terpadu DItjen Minerba.

Info lebih lanjut terkait tata cara dan persyaratan lelang, tutup pengumuman itu, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Pengumuman lelang ini ditandatangani menteri pada 25 September 2023.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya