Berita

Easy Dimensy/Net

Bisnis

Easy Dimensy Solusi Cari E-Meterai Tanpa Top Up Saldo

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai menjadi salah satu syarat wajib dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). E-meterai perlu dibubuhkan dalam surat lamaran, surat pernyataan, dan dokumen lain, yang nanti akan diunggah di laman sscasn.bkn.go.id.

Penerapan ini sesuai Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9/2021 tentang Pemanfaatan Meterai dalam Proses Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Namun demikian, kendala baru ditemui para pendaftar CPNS dalam mencari e-meterai. Salah satunya, dikarenakan penyedia e-meterai menggunakan sistem top up balance. Di mana pembeli harus memiliki akun terlebih dahulu dan melakukan top up sejumlah dana, yang nantinya digunakan untuk membayar e-meterai.


Tapi, tidak sedikit pencari meterai elektronik yang mengalami kegagalan pembubuhan meterai, padahal saldo yang mereka top up sudah terpotong.

Solusi e-meterai yang Aman

Digital Prima Sejahtera dengan produk baru bernama Easy Dimensy menjadi solusi dari masalah para pencari meterai elektronik. Sebab, pembelian e-meterai lewat Easy Dimensy tidak menggunakan sistem top up balance.

Digital Product Marketing Dimensy, Azhanra Jacky menjelaskan bahwa pembelian e-meterai di Easy Dimensy memakai sistem pay per use. Artinya, pembeli membayar seharga apa yang mereka beli, tanpa harus melakukan pendaftaran akun dan top up sejumlah dana.

“Jadi tidak perlu daftar akun. Tidak perlu top up dana. Pembeli hanya cukup membayar langsung apa yang mereka ingin beli,” tuturnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/10).

Azhanra juga memastikan e-meterai dari Easy Dimensi telah tervalidasi Kominfo dan Peruri, sehingga pembeli tidak perlu khawatir dengan keabsahan meterai yang didapat.

“Dokumen langsung dikirim via WhatsApp. Apabila ada kendala, customer care kami siap melayani,” tegasnya

Cara Mendapatkan e-Meterai

Caranya, pendaftar cukup masuk ke link Easy Dimensy, lalu masukan dokumen yang perlu dibubuhi meterai. Selanjutnya, klik e-Meterai di pojok kiri atas dan posisikan meterai ke posisi yang diinginkan, lalu klik lanjutkan.

Selanjutnya, tinggal melengkapi data, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor WhatsApp. Centang juga syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi.

Setelah muncul biaya tagihan, klik bayar sekarang dan selanjutnya muncul kode QRIS yang bisa dibayar melalui e-Wallet dan transfer via mobile banking. Semenit setelah pembayaran, dokumen yang telah dibubuhi meterai digital akan dikirim ke email dan nomor WhatsApp.

“Jadi praktis dan cepat kan? Kalau dikirim secara softfile, dokumen juga tervalidasi di Kominfo dan Peruri,” demikian Azhanra.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya