Berita

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/Net

Hukum

Propam Polri Didesak Tangani Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Tokoh Agama di Nduga

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 04:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesia Police watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Propam Polri untuk memeriksa oknum Polri yang tergabung dalam Tim Damai Cartenz 2023 dan Kapolres Nduga  terkait tindakan kekerasan dan perendahan martabat kemanusiaan oleh polisi pada tokoh agama dan warga sipil pada 17 September 2023 lalu, yang terjadi di Distrik Keneyam, Nduga, Papua.

Saat penggerebekan terkait dengan gerakan TPNPB OPM Pimpinan Egianus Kogoya di rumah Ketua DPRD Kabupaten Nduga dan di Kantor Klasis Gereja Kingmi Keneyam, Nduga, polisi menangkap enam orang yang saat ini sedang diproses hukum.

IPW mendapat informasi dan permintaan atensi dari masyarakat Papua bahwa tindakan kekerasan dan perendahan martabat dialami Pendeta Natanaiel Tabuni, yang juga Bendahara Sinode Kingmi Papua. Mulutnya berdarah dan giginya patah.


Kemudian, Pendeta Sakius Kogeya selaku Ketua Klasis Gereja Kingmi Keneyam, ditendang beberapa kali pada tulang rusuk dan punggung belakang serta bagian pelipis kepala mengalami lecet.

Lalu, seorang warga bernama Naina Lani dipukul kepala belakang. Hal sama dialami Ibu Dik, kepala samping dekat telinga dipukul.

Kekerasan yang dilakukan aparat itu juga mengakibatkan pintu Kantor Klasis Keneyam rusak. Laptop dan handphone milik terduga TPNPB OPM serta handphone milik pimpinan gereja turut hilang.

"IPW menilai tindakan kekerasan pada warga sipil oleh kepolisian terkait penegakan hukum yang dilakukan polisi adalah tidak dibenarkan menurut ketentuan UU maupun kode etik kepolisian," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui siaran pers yang dikutip Rabu (4/10).

Apalagi, lanjut Sugeng, penggerebekan menyasar perempuan dan pimpinan keagamaan yang tidak terkait dengan urusan penegakan hukum oleh polisi.

Bahkan dalam menjalankan kewenangan penegakkan hukum, Polri diwajibkan menurut hukum, harus menghormati hak asasi manusia yang secara teknis juga diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan  Prinsip dan Standar Hak. Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Kewenangan penegakan hukum oleh Polri terhadap gerakan TPNPB OPM pimpinan Egianus Kogeya sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman masyarakat Nduga.

Karena itu, upaya penegakan hukum tersebut harus dilakukan menurut ketentuan hukum dan menghormati hak asasi manusia termasuk didalamnya tidak boleh melakukan tindakan kekerasan pada warga sipil yang tidak bersalah.

"Tindakan kekerasan pada warga justru akan menimbulkan rasa antipati pada pemerintah dan rasa tidak percaya pada Polri," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, pendekatan humanis dan kesejahateraan secara konsisten  pada masyarakat Papua adalah kunci untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat Papua pada pemerintah.

Sikap profesionalisme, akuntabilitas dan determinasi yang tinggi harus dimiliki oleh setiap anggota Polri yang ditugaskan di daerah-daerah rawan gangguan ketertiban dan keamanan.

"Sehingga walaupun tekanan tugas yang besar, termasuk potensi ancaman keamanan pribadi anggota dan masyarakat dapat diatasi tanpa timbul ekses negatif yang bisa mencoreng nama baik Polri," demikian Sugeng.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya