Berita

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Nusantara

Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu Buka 24 Jam dan Ada Layanan Rawat Inap

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 02:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. Jika sebelumnya ada Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan, maka kini berubah menjadi Puskesmas (untuk tingkat kecamatan) dan Puskesmas Pembantu (untuk tingkat kelurahan).
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, perubahan nomenklatur ini tidak menurunkan kualitas pelayanan kesehatan dan diharapkan dapat lebih terkonsentrasi untuk percepatan penanganan kesehatan masyarakat.
 
"Pemprov DKI tidak pernah mengubah nama. Tetapi nomenklaturnya disesuaikan dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019, bahwa setiap kecamatan diwajibkan memiliki Puskesmas," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10).


"Jadi jika masyarakat mengalami sakit ringan, seperti flu, tidak terlalu jauh untuk datang ke Pustu di kelurahan tempat domisilinya. Sedangkan, jika mengalami sakit berat, dapat dirujuk ke Puskesmas (kecamatan)," sambungnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 Puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan.

Untuk Puskesmas atau yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, tetap beroperasi 24 jam. Sedangkan, untuk Puskesmas Pembantu yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku.

Namun, khusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu, menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, melalui perubahan ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsite di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayah masing-masing.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya