Berita

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Nusantara

Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu Buka 24 Jam dan Ada Layanan Rawat Inap

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 02:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. Jika sebelumnya ada Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan, maka kini berubah menjadi Puskesmas (untuk tingkat kecamatan) dan Puskesmas Pembantu (untuk tingkat kelurahan).
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, perubahan nomenklatur ini tidak menurunkan kualitas pelayanan kesehatan dan diharapkan dapat lebih terkonsentrasi untuk percepatan penanganan kesehatan masyarakat.
 
"Pemprov DKI tidak pernah mengubah nama. Tetapi nomenklaturnya disesuaikan dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019, bahwa setiap kecamatan diwajibkan memiliki Puskesmas," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10).


"Jadi jika masyarakat mengalami sakit ringan, seperti flu, tidak terlalu jauh untuk datang ke Pustu di kelurahan tempat domisilinya. Sedangkan, jika mengalami sakit berat, dapat dirujuk ke Puskesmas (kecamatan)," sambungnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 Puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan.

Untuk Puskesmas atau yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, tetap beroperasi 24 jam. Sedangkan, untuk Puskesmas Pembantu yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku.

Namun, khusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu, menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, melalui perubahan ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsite di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayah masing-masing.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya