Berita

Menpan RB, Azwar Anas/Net

Politik

UU ASN Disahkan, Menpan-RB Pastikan Tak Ada Tenaga Honorer Dipecat

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 19:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai undang-undang, yang merupakan payung hukum bagi 2,3 juta tenaga honorer se-Indonesia.

Melalui UU itu dipastikan tidak ada pemecatan tenaga honorer yang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pernyataan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/10).


"Dengan perluasan mekanisme dan skema kerja, memastikan empat prinsip, pertama terkait tenaga honorer, tidak ada pemberhentian massal terhadap tenaga non-ASN," katanya.

Selain itu, tambah Azwar Anas, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non ASN saat ini. Dan yang pasti, UU ASN tidak akan membebani APBN.

"UU ASN ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal signifikan, dan tetap memenuhi mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, dengan skema yang nanti ditentukan melalui kesepakatan anggota DPR, dengan skema penuh waktu dan paruh waktu," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya