Berita

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/RMOL

Politik

Ini 4 Kunci Kebijakan Terbaru dalam UU IKN

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam Undang-undang IKN yang baru saja disahkan DPR RI, terdapat sejumlah poin penting yang telah direvisi oleh pemerintah. Seperti dituturkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, poin-poin krusial itu merupakan kunci kebijakan dalam UU tersebut.

Pertama, soal adanya penguatan kelembagaan otorita yang lebih fleksibel untuk bisa berkoordinasi dalam proses percepatan tahap persiapan pembangunan ibukota negara.

Kedua, soal mitra kerja. Doli menyampaikan, mitra kerja otorita IKN tidak punya koordinasi dengan parlemen, sehingga pertanggungjawabannya langsung kepada presiden.


“Karena, dia levelnya organisasi atau lembaga setingkat kementerian, mereka tidak punya, dan koordinasinya langsung ke pemerintah pusat, ke presiden bertanggung jawabnya. Jadi mitra kerjanya tuh di DPR, dan DPR tuh diputuskan mitra kerjanya adalah komisi yang membidangi pemerintahan,” papar Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (3/10).

Ketiga, masalah tata ruang. Dalam UU IKN, pemerintah dan parlemen membuat pasal lebih detail. Di dalamnya termasuk soal batas wilayah.

Keempat, soal pertanahan yang menjadi permasalahan krusial di lahan IKN. Dalam UU IKN disebutkan investor akan diberikan kemudahan untuk melakukan investasi, tetapi dengan catatan dan evaluasi.

“Jadi, walaupun di situ dijelaskan misalnya 95 tahun siklus pertama, 90 tahun siklus kedua, tapi di penjelasannya itu, dijelaskan detail ya ada tahapan-tahapan evaluasinya. Seperti juga yang diatur dalam Undang-undang Pertanahan dan Undang-undang Cipta Kerja,” jelas Doli.

“Jadi enggak sekonyong-konyong juga gitu, kalau misalnya 35 tahun tanah itu tidak dilakukan investasi segala macam itu bisa diambil oleh pemerintah lagi,” imbuhnya.

Kelima, soal lingkungan hidup, pemerintah dan parlemen menekankan dalam UU IKN, ibukota negara itu nanti menjadi forest city, sponge city, smart city, green city.

“Itu lebih kita perdalam lagi dalam UU itu, sehingga memang dia nanti jadi icon baru, kota di indonesia yang betul-betul ramah lingkungan dan seterusnya,” tutup Doli.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya