Berita

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/RMOL

Politik

Ini 4 Kunci Kebijakan Terbaru dalam UU IKN

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam Undang-undang IKN yang baru saja disahkan DPR RI, terdapat sejumlah poin penting yang telah direvisi oleh pemerintah. Seperti dituturkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, poin-poin krusial itu merupakan kunci kebijakan dalam UU tersebut.

Pertama, soal adanya penguatan kelembagaan otorita yang lebih fleksibel untuk bisa berkoordinasi dalam proses percepatan tahap persiapan pembangunan ibukota negara.

Kedua, soal mitra kerja. Doli menyampaikan, mitra kerja otorita IKN tidak punya koordinasi dengan parlemen, sehingga pertanggungjawabannya langsung kepada presiden.


“Karena, dia levelnya organisasi atau lembaga setingkat kementerian, mereka tidak punya, dan koordinasinya langsung ke pemerintah pusat, ke presiden bertanggung jawabnya. Jadi mitra kerjanya tuh di DPR, dan DPR tuh diputuskan mitra kerjanya adalah komisi yang membidangi pemerintahan,” papar Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (3/10).

Ketiga, masalah tata ruang. Dalam UU IKN, pemerintah dan parlemen membuat pasal lebih detail. Di dalamnya termasuk soal batas wilayah.

Keempat, soal pertanahan yang menjadi permasalahan krusial di lahan IKN. Dalam UU IKN disebutkan investor akan diberikan kemudahan untuk melakukan investasi, tetapi dengan catatan dan evaluasi.

“Jadi, walaupun di situ dijelaskan misalnya 95 tahun siklus pertama, 90 tahun siklus kedua, tapi di penjelasannya itu, dijelaskan detail ya ada tahapan-tahapan evaluasinya. Seperti juga yang diatur dalam Undang-undang Pertanahan dan Undang-undang Cipta Kerja,” jelas Doli.

“Jadi enggak sekonyong-konyong juga gitu, kalau misalnya 35 tahun tanah itu tidak dilakukan investasi segala macam itu bisa diambil oleh pemerintah lagi,” imbuhnya.

Kelima, soal lingkungan hidup, pemerintah dan parlemen menekankan dalam UU IKN, ibukota negara itu nanti menjadi forest city, sponge city, smart city, green city.

“Itu lebih kita perdalam lagi dalam UU itu, sehingga memang dia nanti jadi icon baru, kota di indonesia yang betul-betul ramah lingkungan dan seterusnya,” tutup Doli.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya