Berita

Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

6 Jam Lebih Diperiksa KPK, Febri dan Rasamala Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 22:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah enam jam diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, kembali membantah isu bahwa dirinya terlibat perusakan barang bukti dokumen dan membuat skenario mengarahkan saksi-saksi.

Bantahan itu disampaikan Febri usai menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Febri mengatakan, dia ditanya soal pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai advokat. Dia mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pendampingan hukum pada 15 Juni 2023.


"Kami melaksanakan tugas sesuai UU untuk mendapatkan informasi-informasi, dokumen-dokumen, yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum," kata Febri kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (2/10).

Pihaknya membuat legal opinion terkait pendampingan hukum terhadap Mentan SYL yang saat itu sedang dalam tahap proses penyelidikan di KPK.

"Jadi ada legal opinion, itu yang kami susun. Dan itu lah tadi yang dikonfirmasi penyidik. Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan penyidik di salah satu lokasi yang digeledah," kata Febri.

Dia membenarkan draf tertanggal 31 Agustus 2024 terkait pendapat hukum yang disita KPK disusun pihaknya. Dalam draf itu, kata Febri, pihaknya memetakan beberapa potensi masalah hukum di Kementan.

"Di sana juga dituliskan secara jelas, ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. Poin utamanya adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian. Jadi ada rinciannya itu 9 poin. Itu lah yang diklarifikasi penyidik kepada kami," jelas Febri.

Febri membantah isu-isu yang beredar terkait dirinya yang dihubungkan dengan temuan KPK soal upaya memusnahkan barang bukti dokumen, saat menggeledah kantor Kementan.

"Perlu kami tegaskan, tidak ada kaitan dengan hal itu. Tidak ada satupun pertanyaan penyidik terkait penggeledahan di Kementan. Ini perlu kami tegaskan, karena ini bisa membuat bias informasi," tandasnya.

Febri juga membantah saat ditanya soal isu bahwa dirinya membuat skenario-skenario untuk menghilangkan barang bukti, termasuk mengarahkan saksi-saksi.

"Saya pikir nggak ada ya. Karena kami itu pendampingan hukumnya di penyelidikan. Saat penyelidikan semua yang dipanggil posisinya masih klarifikasi dan undangan. Baru ada saksi-saksi setelah di penyidikan. Belum ada satupun diskusi atau yang bertemu kami, apalagi tuduhan skenario segala macam, itu pasti tidak ada. Tadi juga tidak ada pertanyaan terkait itu," urai Febri.

Pada saat pendampingan tersebut, kata dia, pihaknya malah merekomendasikan agar Mentan SYL bersikap kooperatif.

"Beliau setuju dengan itu, dan menghadiri proses pemeriksaan untuk klarifikasi. Panggilan pertama tidak hadir, karena ada tugas G20. Dan terhadap pihak-pihak yang berinteraksi dengan kami, selalu kami ingatkan agar menyampaikan apa adanya. Jadi kami tidak mungkin dan tidak akan membuat arahan-arahan, apalagi merubah keterangan, itu prinsip yang kami pegang dalam menjalankan profesi," pungkasnya.

Sementara Rasamala Aritonang juga membantah ada kaitannya dengan upaya pengrusakan barang bukti.

"Kita tidak bisa memastikan apakah ada atau tidak pengrusakan itu. Kalaupun ada, jelas kami tidak terlibat dan tidak ikut proses-proses semacam itu. Perlu kami garis bawahi bahwa, sepanjang pendampingan, kami selalu menegaskan agar dalam proses hukum ini bersikap kooperatif dan sesuai prosedur yang berlaku, itu kami sampaikan kepada klien," tambah Rasamala.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya