Berita

Dua tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan, SE dan AT, melangsungkan akad nikah di Polda Metro Jaya/Ist

Presisi

Dua Tersangka Rumah Produksi Film Dewasa Akad Nikah di Polda Metro Jaya

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 21:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hak untuk menikah harus dipenuhi, tak terkecuali tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan, SE dan AT, yang melangsungkan akad nikah di Polda Metro Jaya.

Pernikahan bisa berlangsung berkat koordinasi penyidik di Direktorat Tahanan dan Titipan (Dittahti) Polda Metro Jaya.

"Kami melakukan pendampingan ijab kabul atau akad nikah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, lewat keterangan tertulis, Senin (2/10).


Akad nikah dilangsungkan secara sederhana, dihadiri 5 orang, terdiri dari seorang penghulu, dua saksi, seorang wali dari mempelai wanita, dan ibu tersangka SE.

"Ucapan terima kasih diucapkan kedua mempelai dan keluarga kepada penyidik, karena sudah memfasilitasi pelaksanaan ijab kabul. Niat menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus diungkap penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.

Usai akad nikah, menurut Ade, kedua mempelai tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

SE ditetapkan sebagai tersangka kasus rumah produksi film dewasa, sebagai sekretaris sekaligus talent, sedangkan AT bertindak sebagai sound engineer.

Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU 19 / 2016 tentang Perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya