Berita

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, di Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Lewat 6 Jam, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Masih Diperiksa KPK

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 20:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Enam jam berlalu, dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjalani pemeriksaan tim penyidik untuk dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hingga pukul 20.35 WIB, dua mantan pegawai KPK itu, yakni mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, masih di ruang pemeriksaan, di lantai dua, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Febri dan Rasamala mulai diperiksa sejak sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya Febri membantah dugaan skenario memusnahkan barang bukti berupa dokumen terkait dugaan korupsi di Kementan.


Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang telah diamankan dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan di kantor Kementan.

Dari rumah dinas Mentan SYL, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rupiah dan mata uang asing senilai Rp30 miliar, 12 senjata api, berbagai dokumen, dan alat elektronik.

"Kami perlu konfirmasi kepada para saksi ini, termasuk Donal Fariz, dalam kapasitas bukan sebagai kuasa hukum ataupun advokat, jadi nanti kami akan konfirmasi terkait dokumen-dokumen dimaksud," kata Ali, Senin sore (2/10).

Soal dugaan perusakan barang bukti dokumen apakah terkait dengan saksi yang diperiksa hari ini, Ali tidak membantahnya.

"Sebagaimana sudah kami sampaikan kemarin, ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian di Gedung A, di sebuah ruang termasuk ruang Sekjen, ruang Menteri, kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan, dalam rangka menghilangkan jejak," jelasnya.

Menurut dia, memusnahkan dokumen merupakan tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan, dan ada ancaman hukumannya sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor.

Seperti diberitakan, Jumat (29/9), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, pada perkara dugaan pemerasan itu KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Mentan SYL, Sekjen Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono, serta Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Hari ini, Senin (2/10), KPK kembali mengumumkan, salah satu tersangka juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sosok yang juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL.

Ada dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, serta untuk TPPU.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya