Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

KPU Enggan Revisi PKPU Soal Aturan Pencalegan Mantan Napi Korupsi

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 18:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD nomor 7/2017 tentang Pemilu, enggan direvisi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan UU Pemilu, dijalankan KPU dengan mengeluarkan produk hukum lainnya.

Dia mengklaim, siang tadi KPU RI telah menggelar Rapat Konsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) dan pakar hukum administrasi negara (HAN), dan mendapat masukan terkait upaya tindak lanjut putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023.


"Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan itu. Maksudnya kita tindak lanjut nih. Bentuknya apa? Sedang kita rumuskan," ujar Afifuddin di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Sosok yang kerap disapa Afif itu enggan menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk tindak lanjut yang akan diambil KPU merespons hasil gugatan uji materiil aturan-aturan di dua PKPU yang diajukan beberapa kelompok masyarakat itu.

"Bahasanya ditindaklanjuti gitu ya," jawabnya singkat.

Bahkan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu malah menyalahkan awak media ketika ditanya mengenai masukan beberapa pakar HTN dan HAN yang diundang KPU dalam rapat konsultasi, padahal acara tersebut tidak boleh diliput secara langsung karena bersifat internal.

"Tadi enggak masuk sih (ke dalam ruang acara rapat konsultasi)," kata Afif meledek.

Lebih lanjut, dia menyebut ada sejumlah partai politik yang mengajukan fatwa MA terkait putusan uji materiil norma pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif.

"Saya tidak tahu partai-partai mana saja. Ada beberapa partai. Cuma kita enggak lihat suratnya. Tanya saja ke semua partai," tandas Afif.

Putusan MA dalam perkara tersebut mengamini dalil gugatan para Pemohon, yang menganggap aturan KPU tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi, karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Sederhananya, apabila seorang napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua ia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tak harus menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.

Putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023 itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya