Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

KPU Enggan Revisi PKPU Soal Aturan Pencalegan Mantan Napi Korupsi

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 18:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD nomor 7/2017 tentang Pemilu, enggan direvisi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan UU Pemilu, dijalankan KPU dengan mengeluarkan produk hukum lainnya.

Dia mengklaim, siang tadi KPU RI telah menggelar Rapat Konsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) dan pakar hukum administrasi negara (HAN), dan mendapat masukan terkait upaya tindak lanjut putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023.


"Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan itu. Maksudnya kita tindak lanjut nih. Bentuknya apa? Sedang kita rumuskan," ujar Afifuddin di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Sosok yang kerap disapa Afif itu enggan menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk tindak lanjut yang akan diambil KPU merespons hasil gugatan uji materiil aturan-aturan di dua PKPU yang diajukan beberapa kelompok masyarakat itu.

"Bahasanya ditindaklanjuti gitu ya," jawabnya singkat.

Bahkan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu malah menyalahkan awak media ketika ditanya mengenai masukan beberapa pakar HTN dan HAN yang diundang KPU dalam rapat konsultasi, padahal acara tersebut tidak boleh diliput secara langsung karena bersifat internal.

"Tadi enggak masuk sih (ke dalam ruang acara rapat konsultasi)," kata Afif meledek.

Lebih lanjut, dia menyebut ada sejumlah partai politik yang mengajukan fatwa MA terkait putusan uji materiil norma pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif.

"Saya tidak tahu partai-partai mana saja. Ada beberapa partai. Cuma kita enggak lihat suratnya. Tanya saja ke semua partai," tandas Afif.

Putusan MA dalam perkara tersebut mengamini dalil gugatan para Pemohon, yang menganggap aturan KPU tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi, karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Sederhananya, apabila seorang napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua ia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tak harus menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.

Putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023 itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. 

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya