Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

KPU Enggan Revisi PKPU Soal Aturan Pencalegan Mantan Napi Korupsi

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 18:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD nomor 7/2017 tentang Pemilu, enggan direvisi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan UU Pemilu, dijalankan KPU dengan mengeluarkan produk hukum lainnya.

Dia mengklaim, siang tadi KPU RI telah menggelar Rapat Konsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) dan pakar hukum administrasi negara (HAN), dan mendapat masukan terkait upaya tindak lanjut putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023.


"Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan itu. Maksudnya kita tindak lanjut nih. Bentuknya apa? Sedang kita rumuskan," ujar Afifuddin di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Sosok yang kerap disapa Afif itu enggan menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk tindak lanjut yang akan diambil KPU merespons hasil gugatan uji materiil aturan-aturan di dua PKPU yang diajukan beberapa kelompok masyarakat itu.

"Bahasanya ditindaklanjuti gitu ya," jawabnya singkat.

Bahkan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu malah menyalahkan awak media ketika ditanya mengenai masukan beberapa pakar HTN dan HAN yang diundang KPU dalam rapat konsultasi, padahal acara tersebut tidak boleh diliput secara langsung karena bersifat internal.

"Tadi enggak masuk sih (ke dalam ruang acara rapat konsultasi)," kata Afif meledek.

Lebih lanjut, dia menyebut ada sejumlah partai politik yang mengajukan fatwa MA terkait putusan uji materiil norma pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif.

"Saya tidak tahu partai-partai mana saja. Ada beberapa partai. Cuma kita enggak lihat suratnya. Tanya saja ke semua partai," tandas Afif.

Putusan MA dalam perkara tersebut mengamini dalil gugatan para Pemohon, yang menganggap aturan KPU tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi, karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Sederhananya, apabila seorang napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua ia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tak harus menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.

Putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023 itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. 

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya