Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

KPU Enggan Revisi PKPU Soal Aturan Pencalegan Mantan Napi Korupsi

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 18:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD nomor 7/2017 tentang Pemilu, enggan direvisi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan UU Pemilu, dijalankan KPU dengan mengeluarkan produk hukum lainnya.

Dia mengklaim, siang tadi KPU RI telah menggelar Rapat Konsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) dan pakar hukum administrasi negara (HAN), dan mendapat masukan terkait upaya tindak lanjut putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023.


"Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan itu. Maksudnya kita tindak lanjut nih. Bentuknya apa? Sedang kita rumuskan," ujar Afifuddin di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Sosok yang kerap disapa Afif itu enggan menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk tindak lanjut yang akan diambil KPU merespons hasil gugatan uji materiil aturan-aturan di dua PKPU yang diajukan beberapa kelompok masyarakat itu.

"Bahasanya ditindaklanjuti gitu ya," jawabnya singkat.

Bahkan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu malah menyalahkan awak media ketika ditanya mengenai masukan beberapa pakar HTN dan HAN yang diundang KPU dalam rapat konsultasi, padahal acara tersebut tidak boleh diliput secara langsung karena bersifat internal.

"Tadi enggak masuk sih (ke dalam ruang acara rapat konsultasi)," kata Afif meledek.

Lebih lanjut, dia menyebut ada sejumlah partai politik yang mengajukan fatwa MA terkait putusan uji materiil norma pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif.

"Saya tidak tahu partai-partai mana saja. Ada beberapa partai. Cuma kita enggak lihat suratnya. Tanya saja ke semua partai," tandas Afif.

Putusan MA dalam perkara tersebut mengamini dalil gugatan para Pemohon, yang menganggap aturan KPU tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi, karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Sederhananya, apabila seorang napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua ia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tak harus menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.

Putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023 itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya