Berita

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL

Politik

KPU Enggan Revisi PKPU Soal Aturan Pencalegan Mantan Napi Korupsi

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 18:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD nomor 7/2017 tentang Pemilu, enggan direvisi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan UU Pemilu, dijalankan KPU dengan mengeluarkan produk hukum lainnya.

Dia mengklaim, siang tadi KPU RI telah menggelar Rapat Konsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) dan pakar hukum administrasi negara (HAN), dan mendapat masukan terkait upaya tindak lanjut putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023.


"Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan itu. Maksudnya kita tindak lanjut nih. Bentuknya apa? Sedang kita rumuskan," ujar Afifuddin di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Sosok yang kerap disapa Afif itu enggan menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk tindak lanjut yang akan diambil KPU merespons hasil gugatan uji materiil aturan-aturan di dua PKPU yang diajukan beberapa kelompok masyarakat itu.

"Bahasanya ditindaklanjuti gitu ya," jawabnya singkat.

Bahkan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu malah menyalahkan awak media ketika ditanya mengenai masukan beberapa pakar HTN dan HAN yang diundang KPU dalam rapat konsultasi, padahal acara tersebut tidak boleh diliput secara langsung karena bersifat internal.

"Tadi enggak masuk sih (ke dalam ruang acara rapat konsultasi)," kata Afif meledek.

Lebih lanjut, dia menyebut ada sejumlah partai politik yang mengajukan fatwa MA terkait putusan uji materiil norma pencalonan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif.

"Saya tidak tahu partai-partai mana saja. Ada beberapa partai. Cuma kita enggak lihat suratnya. Tanya saja ke semua partai," tandas Afif.

Putusan MA dalam perkara tersebut mengamini dalil gugatan para Pemohon, yang menganggap aturan KPU tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi, karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Sederhananya, apabila seorang napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua ia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tak harus menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.

Putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023 itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya