Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Aturan Bekas Napi Korupsi Nyaleg Menentang UU Pemilu, KPU Berkelit Tunggu Fatwa MA

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) soal pencalonan bekas narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, belum bisa segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik beralasan, putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023 tersebut masih menunggu sikap partai politik (parpol) yang ada di parlemen, yakni berupa pengajuan fatwa MA.

"Saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA," ujar Idham saat ditemui usai acara Rapat Konsultasi dengan pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara (HTN-HAN), di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (2/10).


Idham tidak bisa memastikan kapan tindak lanjut putusan MA bisa dilaksanakan KPU. Alih-alih, dia malah berkelit dengan mengaku belum menerima dokumen putusan MA hingga hari ini, meski salinan putusan sudah bisa diakses publik sejak Sabtu pekan lalu (30/9).

"Untuk putusan Mahkamah Agung nomor 28 P/HUM/2023 itu salinan hard copy-nya belum (diterima KPU), tapi tentunya kami memahami betul bahwa putusan MA bersifat erga omnes atau final dan mengikat, dan kami akan segera tindak lanjuti," ucapnya.

Namun, ketika ditanya bentuk tindak lanjut terhadap putusan MA tersebut, Idham yang menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, tidak bisa menjawab secara pasti.

"Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," tandas Idham.

Pada intinya, putusan MA mengamini dalil gugatan para Pemohon yang menganggap aturan KPU menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi, karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kalau dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Apabila seorang napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua ia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.

Putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023 itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya