Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemda Berprestasi Bisa Dapat Insentif Hingga Rp 3 Triliun

SABTU, 30 SEPTEMBER 2023 | 16:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keberhasilan pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan kesejahteraan warga akan diapresiasi dengan insentif yang totalnya mencapai Rp 3 triliun.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023.

Disebutkan bahwa insentif untuk Pemda berprestasi akan diberikan dalam dua tahap. Yakni pertama disalurkan sebesar 50 persen paling cepat bulan September 2023.


Sementara 50 persen lainnya akan diberikan setelah menteri atau direktur jenderal perimbangan keuangan menerima rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023, dan laporan realisasi penyerapan tahap I Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat.

Insentif hanya akan diberikan kepada Pemda yang mampu memenuhi empat kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Pertama kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kategori kinerja penurunan stunting, kategori penggunaan produk dalam negeri, kategori kinerja percepatan belanja daerah," bunyi aturan tersebut.

Jika setiap kategori mendapat insentif fiskal sebesar Rp 750 miliar, maka totalnya bisa mencapai Rp 3 triliun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya