Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemda Berprestasi Bisa Dapat Insentif Hingga Rp 3 Triliun

SABTU, 30 SEPTEMBER 2023 | 16:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keberhasilan pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan kesejahteraan warga akan diapresiasi dengan insentif yang totalnya mencapai Rp 3 triliun.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023.

Disebutkan bahwa insentif untuk Pemda berprestasi akan diberikan dalam dua tahap. Yakni pertama disalurkan sebesar 50 persen paling cepat bulan September 2023.


Sementara 50 persen lainnya akan diberikan setelah menteri atau direktur jenderal perimbangan keuangan menerima rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023, dan laporan realisasi penyerapan tahap I Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat.

Insentif hanya akan diberikan kepada Pemda yang mampu memenuhi empat kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Pertama kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, kategori kinerja penurunan stunting, kategori penggunaan produk dalam negeri, kategori kinerja percepatan belanja daerah," bunyi aturan tersebut.

Jika setiap kategori mendapat insentif fiskal sebesar Rp 750 miliar, maka totalnya bisa mencapai Rp 3 triliun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya