Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Tak Ada Unsur Politis, Penyidikan Mentan SYL Murni Penegakan Hukum

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 18:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat yang diduga dilakukan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan dua tersangka lain, murni penegakan hukum, tidak ada unsur politis.

Penegasan itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menanggapi pihak-pihak yang menyebut ada unsur politis di balik penyidikan itu.

"Kami tegaskan, tidak tepat kalau proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK ini dikaitkan dengan politik," kata Ali, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).


Meski begitu Ali menyadari, jelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan.

Untuk itu dia memastikan, kerja-kerja KPK akan dibuka secara terang benderang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nantinya.

"Kami pastikan ini murni penegakan hukum. Jauh-jauh hari kami sudah melakukan proses penyelidikan. Bahkan ada laporan masyarakat juga. Sebagai tindak lanjut, akhirnya kami melakukan proses penyidikan, dilanjutkan penggeledahan," urainya.

Terlebih, sambung dia, sejak KPK berdiri, sudah banyak politisi ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 250 lebih anggota DPRD, 133 bupati dan walikota, 18 gubernur, 83 anggota DPR RI, dan 12 menteri, yang berlatarbelakang politik, semua diproses hukum oleh KPK.

"Artinya, yang sedang kami lakukan ini proses yang sudah pernah dilakukan KPK. Tentu teman-teman juga paham, tugas pokok fungsi KPK tidak pernah bekerja di wilayah politik. Kami terbuka, secara berkala juga kami sampaikan kepada masyarakat bagaimana kerja-kerja KPK dilakukan," katanya.

Dia meminta masyarakat terus mengikuti proses penegakan hukum hingga proses pembuktian di persidangan.

"Kami terbuka untuk proses-proses penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, karena ada strategi-strategi yang harus kami selesaikan dalam penyelesaian sebuah perkara," pungkas Ali.

Seperti diketahui, hari ini KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

KPK sudah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).

Berbagai barang bukti diamankan, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya ditemukan pula berbagai dokumen, dan alat elektronik.

Selain itu, KPK juga menemukan senjata api, yang dalam hal ini diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Siang hari ini penggeledahan menyasar kantor Kementan. KPK menggeledah ruang kerja Mentan SYL dan Sekjen Kementan, serta beberapa ruangan lain.

Berdasar informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Mentan SYL, Sekjen Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono, serta Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Saat ini KPK masih menyelidiki dua kluster lainnya, yakni terkait dugaan perbuatan melawan hukum, dan terkait mutasi jabatan.

Terkait barang bukti uang yang diamankan diduga senilai Rp30 miliar. Sedang terkait senjata api yang ditemukan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya sebanyak 12 pucuk.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya