Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Shopee Siap Dukung Permendag Nomor 31 Tahun 2023

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 17:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, Shopee, angkat bicara untuk merespon terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023.

Aturan tersebut membahas tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/9), Head of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang, mengatakan pihaknya akan mendukung keputusan pemerintah dalam mengatur ekosistem perdagangan digital.


"Karena Shopee memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM," kata Balques.

Dia menambahkan bahwa Shopee nantinya akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait peraturan baru tersebut.

"Secara internal Shopee juga akan menyiapkan langkah-langkah penyesuaian jika memang diperlukan," tuturnya.

Balques mengatakan kebijakan pemerintah sejalan dengan apa yang dilakukan Shopee selama ini.

"Shopee terus membantu memberdayakan jutaan UMKM lokal melalui sejumlah program. Misalnya Ekspor Shopee, Kampus UMKM Shopee di 10 kota, Program Bimbel Shopee, dan beberapa program lainnya yang membantu UMKM bisa naik kelas," tambahnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang social commerce atau online shop berbasis medsos seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Keberadaan social commerce dikeluhkan oleh pedagang karena harga yang ditawarkan mereka jauh lebih murah, sehingga merusak harga pasar.

Permendag nomor 31 tahun 2023 mengatur tentang pemisahan social commerce dengan e-commerce. Pasalnya social commerce hanya boleh untuk promosi.

Aturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS (Rp 1,5 juta) per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border).

Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya