Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Shopee Siap Dukung Permendag Nomor 31 Tahun 2023

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 17:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, Shopee, angkat bicara untuk merespon terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023.

Aturan tersebut membahas tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/9), Head of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang, mengatakan pihaknya akan mendukung keputusan pemerintah dalam mengatur ekosistem perdagangan digital.


"Karena Shopee memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM," kata Balques.

Dia menambahkan bahwa Shopee nantinya akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait peraturan baru tersebut.

"Secara internal Shopee juga akan menyiapkan langkah-langkah penyesuaian jika memang diperlukan," tuturnya.

Balques mengatakan kebijakan pemerintah sejalan dengan apa yang dilakukan Shopee selama ini.

"Shopee terus membantu memberdayakan jutaan UMKM lokal melalui sejumlah program. Misalnya Ekspor Shopee, Kampus UMKM Shopee di 10 kota, Program Bimbel Shopee, dan beberapa program lainnya yang membantu UMKM bisa naik kelas," tambahnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang social commerce atau online shop berbasis medsos seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Keberadaan social commerce dikeluhkan oleh pedagang karena harga yang ditawarkan mereka jauh lebih murah, sehingga merusak harga pasar.

Permendag nomor 31 tahun 2023 mengatur tentang pemisahan social commerce dengan e-commerce. Pasalnya social commerce hanya boleh untuk promosi.

Aturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS (Rp 1,5 juta) per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border).

Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya