Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Shopee Siap Dukung Permendag Nomor 31 Tahun 2023

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 17:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, Shopee, angkat bicara untuk merespon terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023.

Aturan tersebut membahas tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/9), Head of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang, mengatakan pihaknya akan mendukung keputusan pemerintah dalam mengatur ekosistem perdagangan digital.

"Karena Shopee memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM," kata Balques.

Dia menambahkan bahwa Shopee nantinya akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait peraturan baru tersebut.

"Secara internal Shopee juga akan menyiapkan langkah-langkah penyesuaian jika memang diperlukan," tuturnya.

Balques mengatakan kebijakan pemerintah sejalan dengan apa yang dilakukan Shopee selama ini.

"Shopee terus membantu memberdayakan jutaan UMKM lokal melalui sejumlah program. Misalnya Ekspor Shopee, Kampus UMKM Shopee di 10 kota, Program Bimbel Shopee, dan beberapa program lainnya yang membantu UMKM bisa naik kelas," tambahnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang social commerce atau online shop berbasis medsos seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Keberadaan social commerce dikeluhkan oleh pedagang karena harga yang ditawarkan mereka jauh lebih murah, sehingga merusak harga pasar.

Permendag nomor 31 tahun 2023 mengatur tentang pemisahan social commerce dengan e-commerce. Pasalnya social commerce hanya boleh untuk promosi.

Aturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS (Rp 1,5 juta) per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border).

Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya