Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Shopee Siap Dukung Permendag Nomor 31 Tahun 2023

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 17:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, Shopee, angkat bicara untuk merespon terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023.

Aturan tersebut membahas tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/9), Head of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang, mengatakan pihaknya akan mendukung keputusan pemerintah dalam mengatur ekosistem perdagangan digital.


"Karena Shopee memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM," kata Balques.

Dia menambahkan bahwa Shopee nantinya akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait peraturan baru tersebut.

"Secara internal Shopee juga akan menyiapkan langkah-langkah penyesuaian jika memang diperlukan," tuturnya.

Balques mengatakan kebijakan pemerintah sejalan dengan apa yang dilakukan Shopee selama ini.

"Shopee terus membantu memberdayakan jutaan UMKM lokal melalui sejumlah program. Misalnya Ekspor Shopee, Kampus UMKM Shopee di 10 kota, Program Bimbel Shopee, dan beberapa program lainnya yang membantu UMKM bisa naik kelas," tambahnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang social commerce atau online shop berbasis medsos seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Keberadaan social commerce dikeluhkan oleh pedagang karena harga yang ditawarkan mereka jauh lebih murah, sehingga merusak harga pasar.

Permendag nomor 31 tahun 2023 mengatur tentang pemisahan social commerce dengan e-commerce. Pasalnya social commerce hanya boleh untuk promosi.

Aturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS (Rp 1,5 juta) per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border).

Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Kasus Blueray Diduga Puncak Gunung Es Skandal Bea Cukai

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:58

Atasi Masalah Sampah dan Parkir, Pansus Matangkan Raperda Pasar Rakyat ?

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:57

Sekjen Gelora: Gugurnya Khamenei Peringatan Keras bagi Dunia

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:07

Alarm Bagi Pekerja, Ini Daerah Rawan Telat Pembayaran THR

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:57

9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:43

Para Petinggi PSI di Sumsel Loncat ke PDIP

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:20

PKB Dukung Niat Baik Prabowo jadi Juru Damai Iran-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:54

AS Ikut Israel Serang Iran, Al Araf: Indonesia Seharusnya Mundur dari BoP

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:19

Sukabumi Terjangkit 54 Kasus Demam Berdarah Sepanjang Januari 2026

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:59

KPK Ultimatum Salisa Asmoaji

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya