Berita

Info perdagangan PT RMKO dan PT RMKE/RMOL Sumsel

Bisnis

RMKO Kena UMA, Buntut Aktivitas PT RMK Energy Distop KLHK?

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 13:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk transaksi perdagangan PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) pada 26 September kemarin.

Muncul dugaan hal tersebut merupakan efek domino dari penghentian operasional perusahaan induk RMKO, yaitu PT RMK Energy (RMKE) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pelanggaran lingkungan.  

Pengumuman UMA bernomor Peng-UMA-00110/BEI.WAS/09-2023 ditandatangani Kadiv Pengawasan Transaksi Yulianto Aji.


Usai pengumuman dikeluarkan, saham RMKO berada di harga Rp270 pada penutupan perdagangan tanggal 26 September dan diperdagangkan sebanyak 3.769.600 lembar.

Berdasarkan catatan Kantor Berita RMOL Sumsel, Kamis (28/9). Dalam satu minggu ini, saham perusahaan yang baru memulai Initial Public Offering (IPO) pada 31 Juli 2023 ini jatuh sampai 13,46 persen.

Sementara jika dihitung dalam satu bulan terakhir, saham ini terjun bebas sampai 35,41 persen dan 51,79 persen sejak di listing.

Begitu pula saham RMKE yang juga jatuh, pada hari yang sama ditutup dengan harga Rp685, meskipun sempat menyentuh level tertinggi di Rp700 dan diperdagangkan sebanyak 1.725.300 lembar saham.

Sementara penutupan perdagangan tanggal 27 september, saham RMKO ditutup di harga Rp 270, dengan volume perdagangan sebanyak 4.884.600 lembar.

Sedangkan saham RMKE pada penutupan perdagangan tanggal 27 september, tercatat ditutup di harga Rp 685 dan diperdagangkan sebanyak 1.047.700 lembar.

Jatuhnya saham dua perusahaan ini diduga tidak bisa dilepaskan dari penyetopan aktivitas PT RMK Energy akibat melanggar lingkungan, bahkan Kementerian LHK berencana membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan yang memiliki pelabuhan di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim ini.

Buntut Pengumuman UMA

Buntut dari pengumuman UMA ini, seluruh investor perusahaan diminta untuk melaksanakan empat poin penting. Keempat poin tersebut adalah:

a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa

b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya

c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan

d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Aktivitas RMKE Distop KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyetopan aktivitas PT RMK Energy yang berlokasi di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim pada Rabu (27/9).

Dalam salinan yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel, disebutkan bahwa Kementerian LHK tidak segan untuk membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan tersebut, bahkan membawa perkara lingkungan ini ke ranah hukum.

"Apabila Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMK-E, upaya selanjutnya yang akan kami lakukan yaitu pengenaan pemberatan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata," tegas Direktur Jenderal Gakkum, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya