Berita

Info perdagangan PT RMKO dan PT RMKE/RMOL Sumsel

Bisnis

RMKO Kena UMA, Buntut Aktivitas PT RMK Energy Distop KLHK?

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 13:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk transaksi perdagangan PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) pada 26 September kemarin.

Muncul dugaan hal tersebut merupakan efek domino dari penghentian operasional perusahaan induk RMKO, yaitu PT RMK Energy (RMKE) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pelanggaran lingkungan.  

Pengumuman UMA bernomor Peng-UMA-00110/BEI.WAS/09-2023 ditandatangani Kadiv Pengawasan Transaksi Yulianto Aji.


Usai pengumuman dikeluarkan, saham RMKO berada di harga Rp270 pada penutupan perdagangan tanggal 26 September dan diperdagangkan sebanyak 3.769.600 lembar.

Berdasarkan catatan Kantor Berita RMOL Sumsel, Kamis (28/9). Dalam satu minggu ini, saham perusahaan yang baru memulai Initial Public Offering (IPO) pada 31 Juli 2023 ini jatuh sampai 13,46 persen.

Sementara jika dihitung dalam satu bulan terakhir, saham ini terjun bebas sampai 35,41 persen dan 51,79 persen sejak di listing.

Begitu pula saham RMKE yang juga jatuh, pada hari yang sama ditutup dengan harga Rp685, meskipun sempat menyentuh level tertinggi di Rp700 dan diperdagangkan sebanyak 1.725.300 lembar saham.

Sementara penutupan perdagangan tanggal 27 september, saham RMKO ditutup di harga Rp 270, dengan volume perdagangan sebanyak 4.884.600 lembar.

Sedangkan saham RMKE pada penutupan perdagangan tanggal 27 september, tercatat ditutup di harga Rp 685 dan diperdagangkan sebanyak 1.047.700 lembar.

Jatuhnya saham dua perusahaan ini diduga tidak bisa dilepaskan dari penyetopan aktivitas PT RMK Energy akibat melanggar lingkungan, bahkan Kementerian LHK berencana membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan yang memiliki pelabuhan di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim ini.

Buntut Pengumuman UMA

Buntut dari pengumuman UMA ini, seluruh investor perusahaan diminta untuk melaksanakan empat poin penting. Keempat poin tersebut adalah:

a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa

b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya

c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan

d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Aktivitas RMKE Distop KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyetopan aktivitas PT RMK Energy yang berlokasi di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim pada Rabu (27/9).

Dalam salinan yang diterima oleh Kantor Berita RMOLSumsel, disebutkan bahwa Kementerian LHK tidak segan untuk membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan tersebut, bahkan membawa perkara lingkungan ini ke ranah hukum.

"Apabila Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMK-E, upaya selanjutnya yang akan kami lakukan yaitu pengenaan pemberatan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata," tegas Direktur Jenderal Gakkum, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya