Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, Imparsial: MK Cukup Berpegang pada Asas Open Legal Policy

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 12:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kecurigaan publik pada gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi kental kepentingan tertentu, adalah hal wajar.

Begitu pandangan Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Dia mewajarkan kecurigaan publik, bahwa gugatan di MK itu, untuk memuluskan langkah Walikota Solo yang juga putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Kecurigaan itu muncul, karena Gibran kini baru berusia 35 tahun, dan digadang-gadang bakal maju menjadi cawapres. Tetapi, dia terhalang aturan UU Pemilu, di mana usia capres-cawapres minimal 40 tahun saat mendaftar.


Menurut Gufron, meski hal tersebut baru sebatas persepsi publik, tetapi persepsi publik semacam itu juga tidak bisa disalahkan. Terlebih, saat ini, Ketua MK Anwar Usman, juga berstatus sebagai adik ipar Jokowi alias paman dari Gibran.

“Jangan sampai MK yang berada di ranah yudikatif mengintervensi kewenangan pemerintah dan DPR, lalu dituduh punya hidden agenda untuk meloloskan capres/cawapres tertentu,” kata Gufron kepada wartawan, Kamis (28/9).

Gufron menegaskan MK bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan uji materi batas minimal usia capres-cawapres yang diatur UU Pemilu.

“Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang,” kata dia

Dia menjabarkan bahwa UU Pemilu masuk dalam bagian dari prinsip open legal policy. Sehingga, yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

“Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya