Berita

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri/Ist

Hukum

Enam Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tidak Ditahan, Empat di Antaranya Wasit

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 12:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018. Enam tersangka tersebut yakni empat wasit dan dua orang dari pihak klub sepak bola.

Tersangka K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Sedangkan empat lainnya yakni M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R dan A  selaku asisten wasit.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9).


Adapun modus operandi yang dilakukan mulai dari pihak klub melakukan lobi atau meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepak bola.

Apabila klub tersebut menang, para wasit mendapat imbalan uang senilai Rp1 miliar.

"Ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," kata Asep.

Sedangkan, modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah dengan sengaja membiarkan tidak adanya pelanggaran saat klub yang menyuap melakukan pelanggaran, seperti tidak mengangkat bendera saat offside.

Dari tindak pidana ini, tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 / 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp5 juta. Sedangkan ke empat wasit dijerat Pasal 3 UU 11 /1998 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp5 juta.

Meski demikian, keenam tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya