Berita

Kebijakan ganjil-genap (Gage) diliburkan pada Kamis (28/9) karena bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah/Repro

Nusantara

Libur Maulid Nabi Muhammad, Kebijakan Ganjil Genap Tak Berlaku

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 08:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap (Gage) pada hari ini, Kamis (28/9), karena bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3, Ayat (3), disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


“Peniadaan sistem Gage pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H ini juga sebagai tindaklanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023,” kata Syafrin dikutip Kamis (28/9).

Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan. Sehingga, diharapkan kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.

“Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” kata Syafrin.

Untuk perkembangan informasi mengenai pengaturan lalu lintas maupun kebijakan ganjil-genap, masyarakat dapat memantaunya melalui media sosial Instagram @dishubdkijakarta dan @dkijakarta.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya