Kebijakan ganjil-genap (Gage) diliburkan pada Kamis (28/9) karena bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah/Repro
Kebijakan ganjil-genap (Gage) diliburkan pada Kamis (28/9) karena bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah/Repro
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3, Ayat (3), disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07
Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05
Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51
Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47
Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45
Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43
Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23
Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23
Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22
Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14