Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (Kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan)/RMOL

Politik

KPK: Transparansi Pemilu 2024 Lebih Mundur Dibanding Pemilu 2019

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 01:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan transparansi Pemilu 2024 lebih mundur dibanding Pemilu 2019 lalu. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini mewajibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Caleg terpilih.

Sementara, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan caleg untuk menyerahkan LHKPN sebagai syarat untuk mendaftar agar bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta pemilu.

"PKPU yang baru kan enggak ada nih kewajiban ini. Saya datang ke KPU, ketemu dengan Deputi Bidang Dukungan Teknis. Saya bilang ini gimana sih sebenarnya. Dan beliau sampaikan bahwa sekarang berubah pak. Nanti kalau dia kepilih, barulah wajib menyampaikan LHKPN. Kalau enggak sampaikan, enggak dilantik," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan saat diskusi media bertajuk "Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/9).

Mendengar pernyataan itu, Pahala lantas mengaku menyampaikan bahwa masyarakat kehilangan poin penting tentang kekayaan para caleg. Akan tetapi, pada pekan lalu, lanjut Pahala, sudah ada draf PKPU baru tentang LHKPN.

Namun, draf PKPU baru tersebut hanya menyoroti soal persyaratan LHKPN untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kita tanyakan juga, kalau yang caleg itu gimana, DPR, DPRD, DPD. Ternyata masih tetap sama. DCT-nya sudah keluar, ya tetap saja kita enggak tahu siapa ini orang. Dan nanti kalau sudah kepilih barulah," tutur Pahala.

Pahala menilai, hingga saat ini belum ada keinginan dari KPU untuk membuat revisi PKPU yang mensyaratkan caleg harus menyerahkan LHKPN sebelum terpilih.

"Kita bilang agak susah kita, agak mundur dibanding pemilu lalu, dari transparansinya," pungkas Pahala.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya