Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (Kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan)/RMOL

Politik

KPK: Transparansi Pemilu 2024 Lebih Mundur Dibanding Pemilu 2019

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 01:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan transparansi Pemilu 2024 lebih mundur dibanding Pemilu 2019 lalu. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini mewajibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Caleg terpilih.

Sementara, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan caleg untuk menyerahkan LHKPN sebagai syarat untuk mendaftar agar bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta pemilu.

"PKPU yang baru kan enggak ada nih kewajiban ini. Saya datang ke KPU, ketemu dengan Deputi Bidang Dukungan Teknis. Saya bilang ini gimana sih sebenarnya. Dan beliau sampaikan bahwa sekarang berubah pak. Nanti kalau dia kepilih, barulah wajib menyampaikan LHKPN. Kalau enggak sampaikan, enggak dilantik," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan saat diskusi media bertajuk "Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/9).


Mendengar pernyataan itu, Pahala lantas mengaku menyampaikan bahwa masyarakat kehilangan poin penting tentang kekayaan para caleg. Akan tetapi, pada pekan lalu, lanjut Pahala, sudah ada draf PKPU baru tentang LHKPN.

Namun, draf PKPU baru tersebut hanya menyoroti soal persyaratan LHKPN untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kita tanyakan juga, kalau yang caleg itu gimana, DPR, DPRD, DPD. Ternyata masih tetap sama. DCT-nya sudah keluar, ya tetap saja kita enggak tahu siapa ini orang. Dan nanti kalau sudah kepilih barulah," tutur Pahala.

Pahala menilai, hingga saat ini belum ada keinginan dari KPU untuk membuat revisi PKPU yang mensyaratkan caleg harus menyerahkan LHKPN sebelum terpilih.

"Kita bilang agak susah kita, agak mundur dibanding pemilu lalu, dari transparansinya," pungkas Pahala.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya