Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (Kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan)/RMOL

Politik

KPK: Transparansi Pemilu 2024 Lebih Mundur Dibanding Pemilu 2019

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 01:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan transparansi Pemilu 2024 lebih mundur dibanding Pemilu 2019 lalu. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini mewajibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Caleg terpilih.

Sementara, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan caleg untuk menyerahkan LHKPN sebagai syarat untuk mendaftar agar bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta pemilu.

"PKPU yang baru kan enggak ada nih kewajiban ini. Saya datang ke KPU, ketemu dengan Deputi Bidang Dukungan Teknis. Saya bilang ini gimana sih sebenarnya. Dan beliau sampaikan bahwa sekarang berubah pak. Nanti kalau dia kepilih, barulah wajib menyampaikan LHKPN. Kalau enggak sampaikan, enggak dilantik," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan saat diskusi media bertajuk "Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/9).


Mendengar pernyataan itu, Pahala lantas mengaku menyampaikan bahwa masyarakat kehilangan poin penting tentang kekayaan para caleg. Akan tetapi, pada pekan lalu, lanjut Pahala, sudah ada draf PKPU baru tentang LHKPN.

Namun, draf PKPU baru tersebut hanya menyoroti soal persyaratan LHKPN untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kita tanyakan juga, kalau yang caleg itu gimana, DPR, DPRD, DPD. Ternyata masih tetap sama. DCT-nya sudah keluar, ya tetap saja kita enggak tahu siapa ini orang. Dan nanti kalau sudah kepilih barulah," tutur Pahala.

Pahala menilai, hingga saat ini belum ada keinginan dari KPU untuk membuat revisi PKPU yang mensyaratkan caleg harus menyerahkan LHKPN sebelum terpilih.

"Kita bilang agak susah kita, agak mundur dibanding pemilu lalu, dari transparansinya," pungkas Pahala.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya