Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (Kiri), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan)/RMOL

Politik

KPK: Transparansi Pemilu 2024 Lebih Mundur Dibanding Pemilu 2019

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 01:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan transparansi Pemilu 2024 lebih mundur dibanding Pemilu 2019 lalu. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini mewajibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Caleg terpilih.

Sementara, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan caleg untuk menyerahkan LHKPN sebagai syarat untuk mendaftar agar bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta pemilu.

"PKPU yang baru kan enggak ada nih kewajiban ini. Saya datang ke KPU, ketemu dengan Deputi Bidang Dukungan Teknis. Saya bilang ini gimana sih sebenarnya. Dan beliau sampaikan bahwa sekarang berubah pak. Nanti kalau dia kepilih, barulah wajib menyampaikan LHKPN. Kalau enggak sampaikan, enggak dilantik," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan saat diskusi media bertajuk "Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/9).

Mendengar pernyataan itu, Pahala lantas mengaku menyampaikan bahwa masyarakat kehilangan poin penting tentang kekayaan para caleg. Akan tetapi, pada pekan lalu, lanjut Pahala, sudah ada draf PKPU baru tentang LHKPN.

Namun, draf PKPU baru tersebut hanya menyoroti soal persyaratan LHKPN untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kita tanyakan juga, kalau yang caleg itu gimana, DPR, DPRD, DPD. Ternyata masih tetap sama. DCT-nya sudah keluar, ya tetap saja kita enggak tahu siapa ini orang. Dan nanti kalau sudah kepilih barulah," tutur Pahala.

Pahala menilai, hingga saat ini belum ada keinginan dari KPU untuk membuat revisi PKPU yang mensyaratkan caleg harus menyerahkan LHKPN sebelum terpilih.

"Kita bilang agak susah kita, agak mundur dibanding pemilu lalu, dari transparansinya," pungkas Pahala.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

KPK Ngeles Soal Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:34

Indonesia Tak Boleh Terus Gelap!

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:33

Kepada Ketua DPRD, Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:20

Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Perlu Dikenakan Sanksi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:19

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:15

Tantangan Anak Muda Bukan Hanya Cita-cita, Tetapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:02

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:54

HIPMI Yakin Kaltara Bisa Maju di Bawah Kepemimpinan Zainal-Ingkong

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:44

GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:32

Selengkapnya