Berita

Tokoh masyarakat Provinsi NTT, Fransiscus Go/Ist

Nusantara

Termasuk Pelanggaran HAM, Tokoh Masyarakat Ajak semua Pihak Perangi Praktik Kawin Tangkap

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 18:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Praktik kawin tangkap seperti terjadi di Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah masalah serius yang mempengaruhi banyak komunitas di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Aksi ini dilakukan dengan cara menangkap wanita dengan niat untuk menikahinya tanpa persetujuan mereka atau keluarganya.

Tokoh masyarakat Provinsi NTT, Fransiscus Go menilai, perlu untuk memerangi praktik ini secara tegas dengan menggunakan pendekatan hukum terhadap fenomena yang mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual itu.

"Praktik ini melibatkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan individu, terutama hak perempuan untuk memilih pasangan hidup mereka. Kekerasan, penculikan, dan pemaksaan pernikahan adalah tindak pidana yang harus ditindak tegas," ujar Fransiscus Go di Jakarta, Rabu (27/9)


Selain itu, kata pria yang akrab disapa Frans ini, pendekatan hukum memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. Ini adalah pesan jelas kepada masyarakat bahwa kawin tangkap adalah tindakan yang ilegal dan tidak dapat diterima dalam hukum.

"Langkah pertama adalah merevisi hukum untuk memasukkan ketentuan yang secara tegas melarang penculikan untuk tujuan pernikahan tanpa persetujuan pihak yang terlibat. Hukuman yang tegas harus diatur untuk pelaku," kata Frans.

Frans menjelaskan, Pasal 4 ayat satu huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan bahwa Pemaksaan Perkawinan adalah salah satu bentuk TPKS.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 1O UU TPKS menetapkan bahwa pertama, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.

"Dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.00O.0O0,00 (dua ratus juta rupiah)," kata Frans.

Kedua, ungkap pemerhati ketenagakerjaan ini, termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat kesatu yaitu
perkawinan Anak; pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku
perkosaan.

Frans menyebutkan bahwa kawin tangkap berbasiskan adat istiadat pun termasuk perbuatan yang memenuhi Pasal 10 ayat dua huruf b UU TPKS.

Frans pun mendorong pihak berwenang untuk menjalankan penyelidikan yang cermat terhadap laporan kawin tangkap dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Proses ini harus cepat dan adil untuk memastikan keadilan bagi korban," demikian Frans.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya