Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana/Ist
Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa lima saksi terkait dugaan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kelima saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (26/9).
Saksi pertama, IKS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal; kedua INSS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal; ketiga IMSJD selaku Human Development UI; kempat AAKKP selaku Human Development UI Tenaga Ahli RF Planning; dan kelima AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.
Kelima orang saksi tersebut diperiksa penyidik Kejagung terkait perkara atas nama tersangka Elvano Hatorangan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut dikutip Rabu (27/9).
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kejagung diketahui telah menetapkan 11 tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni Johnny G Plate (mantan Menteri Komunikasi dan Informatika), Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Anang Achmad Latif (Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/BAKTI), Yohan Suryanto (Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali (PT Huawei Technology Investment).
Berikutnya, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan), Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima), Elvano Hatorangan (Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza (Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo), dan Jemy Sutjiawan (Direktur Utama PT Sansaine Exindo).