Berita

AKBP Achiruddin Hasibuan mengikuti sidang di PN Medan/Ist

Nusantara

Kasus Penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan

RABU, 27 SEPTEMBER 2023 | 05:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral membuat sana ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan, divonis 6 bulan penjara. Achiruddin Hasibuan dinilai bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan di hadapannya sendiri.

Vonis ini dibacakan oleh hakim PN Medan, Oloan Silalahi pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 4, PN Medan, Selasa sore (26/9). Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (26/9).


Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp 53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan dari JPU yang menuntut Achiruddin Hasibuan 1 tahun 9 bulan penjara. Dalam dakwaannya, JPU Randi Tambunan mengatakan, Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.

Bahkan, Ia terlihat seperti menyemangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya