Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

MK Masih Simpan Jadwal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Ada Apa?

SELASA, 26 SEPTEMBER 2023 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang putusan perkara uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) belum dijadwalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Setidaknya, ada dua jenis uji materiil yang dilayangkan ke MK, yakni UU 7/2017 Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945 yang tidak membatasi usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden. Uji materiil ini dilayangkan oleh Aliansi '98.

Kedua, adalah uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa individu yang tercatat sebagai kepala daerah.


Redaksi Kantor Berita Politik RMOL berupaya mengonfirmasi kelanjutan uji materiil tersebut kepada Jurubicara MK, Fajar Laksono, Selasa (26/9). Namun hingga kini, ia belum merespons pesan singkat maupun sambungan telepon redaksi.

Dipantau dari laman resmi MK, jadwal tersebut juga belum terpublikasi. Padahal, uji materiil batas usia minimum capres-cawapres kini telah sampai ke penyerahan kesimpulan oleh para pihak, yakni untuk perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Hasil uji materiil ini dinilai sebagian pihak akan memengaruhi peta politik menuju Pilpres 2024. Oleh karenanya, sidang putusan dari MK banyak dinantikan publik lantaran jadwal pendaftaran capres-cawapres dari KPU RI dibuka mulai 10 Oktober 2023 dan penetapan dilakukan per 13 November 2023.

Bahkan perkembangan terkini berdasarkan rapat konsultasi antara KPU RI dan Komisi II DPR RI, tahapan pendaftaran-penetapan capres-cawapres dipersingkat dimulai 19 Oktober 2023 dan penetapan dilakukan per 13 November 2023.

Komite Pemantau Pemilu Independen (KIPP) yang turut menjadi pihak terkait dalam uji materiil batas usia minimum maupun usia maksimum capres-cawapres mendesak agar MK tidak berpolitik.

Sebagai lembaga yudikatif, MK semestinya tidak berlarut memutus perkara, karena bisa dipersepsikan terpengaruh dinamika politik saat ini.

"Penyampaian kesimpulan para pihak sudah tanggal 9 September, berarti sudah tiga minggu. Artinya kalau kesimpulan sudah selesai, maka seharusnya secara prosedural sudah ada keputusan," kata Sekjen KIPP, Kaka Suminta dihubungi Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (26/9).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya