Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kakak Kandung Windy Idol Dicecar KPK Soal Aset Mewah dari Sekretaris MA Hasbi Hasan

SELASA, 26 SEPTEMBER 2023 | 13:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kakak kandung penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan berbagai aset mewah dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif, Hasbi Hasan (HH).

Kakak kandung Windy Idol dimaksud, yakni Rinaldo Septariando B., selaku wiraswasta. Dia sudah diperiksa bersama seorang saksi lainnya, yakni Dewantari Handayani selaku notaris di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (25/9).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka HH," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (26/9).


Selanjutnya kata Ali, tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi lainnya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, yakni Handy Musawan selaku wiraswasta, dan Rosaliana Soesilowati Zaenal selaku ibu rumah tangga.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan pengurusan perkara di MA oleh tersangka HH," pungkas Ali.

Windy Idol sendiri telah diperiksa tim penyidik KPK sebanyak empat kali, yakni pada Selasa (19/9) dan Rabu (20/9). Saat itu, Windy Idol didalami soal kedekatannya dengan tersangka Hasbi.

Selanjutnya dua pemeriksaan sebelumnya, yakni pada Senin (29/5) dan Selasa (15/8). Kala itu, Windy didalami soal penggunaan aliran uang yang diterima Hasbi, serta didalami soal aset-aset milik Hasbi yang dikelolanya.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi. Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa (6/6).

Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA. Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya