Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Net

Politik

Bawaslu Kedepankan Mitigasi Pelanggaran untuk Wujudkan Pemilu Berintegritas

SELASA, 26 SEPTEMBER 2023 | 13:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024, tak bisa maksimal dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena regulasi yang ada tidak memberikan ruang yang cukup luas. Tetapi, keterbatasan yang ada itu tak lantas menyurutkan kerja-kerja pengawasan.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, sejumlah strategi mitigasi pelanggaran pemilu telah dilakukan. Salah satunya, adalah mengeluarkan puluhan ribu surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024, penyelenggara pemilu, hingga mitra-mitra strategis Bawaslu seperti Polisi dan TNI.

Menurutnya, langkah mitigasi yang telah dijalankan dan akan terus dilakukan dalam program-program edukasi, dipastikan menjadi upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas meski ruang gerak terbatas pada UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu mandek," ujar Lolly dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/9).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memaparkan, contoh nyata keterbatasan regulasi yang dialami jajaran pengawasan adalah ketika muncul dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang juga marak terjadi belakangan ini.

Selain itu, Lolly juga menyebutkan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di luar jadwal kampanye, sehingga tidak bisa ditindak.

Karena menurut UU Pemilu, dipaparkan mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu, pelanggaran politik uang yang diatur dalam UU Pemilu hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.

"Lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa di atas?" sambungnya menegaskan pentingnya pengaturan terkait masalah tersebut dalam UU Pemilu ke depan.

Maka dalam konteks ini, Lolly menegaskan kerangka kerja Bawaslu memiliki paradigma pencegahan, mengawasi, dan menindak. Namun dia menekankan, apabila ada yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan.

Karena itu, dia menuturkan kerangka pencegahan yang dilakukan Bawaslu adalah untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu.

"Jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat kita tidak mengedukasi untuk para kontestan," demikian Lolly menambahkan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya