Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Net

Politik

Bawaslu Kedepankan Mitigasi Pelanggaran untuk Wujudkan Pemilu Berintegritas

SELASA, 26 SEPTEMBER 2023 | 13:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024, tak bisa maksimal dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena regulasi yang ada tidak memberikan ruang yang cukup luas. Tetapi, keterbatasan yang ada itu tak lantas menyurutkan kerja-kerja pengawasan.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, sejumlah strategi mitigasi pelanggaran pemilu telah dilakukan. Salah satunya, adalah mengeluarkan puluhan ribu surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024, penyelenggara pemilu, hingga mitra-mitra strategis Bawaslu seperti Polisi dan TNI.

Menurutnya, langkah mitigasi yang telah dijalankan dan akan terus dilakukan dalam program-program edukasi, dipastikan menjadi upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas meski ruang gerak terbatas pada UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Ini harus dilakukan karena salah satu fungsi Bawaslu yakni pencegahan, supaya keterbatasan norma hukum tidak membuat kerja Bawaslu mandek," ujar Lolly dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/9).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memaparkan, contoh nyata keterbatasan regulasi yang dialami jajaran pengawasan adalah ketika muncul dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang juga marak terjadi belakangan ini.

Selain itu, Lolly juga menyebutkan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di luar jadwal kampanye, sehingga tidak bisa ditindak.

Karena menurut UU Pemilu, dipaparkan mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu, pelanggaran politik uang yang diatur dalam UU Pemilu hanya melingkupi saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.

"Lalu bagaimana dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum masa-masa di atas?" sambungnya menegaskan pentingnya pengaturan terkait masalah tersebut dalam UU Pemilu ke depan.

Maka dalam konteks ini, Lolly menegaskan kerangka kerja Bawaslu memiliki paradigma pencegahan, mengawasi, dan menindak. Namun dia menekankan, apabila ada yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan.

Karena itu, dia menuturkan kerangka pencegahan yang dilakukan Bawaslu adalah untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu.

"Jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat kita tidak mengedukasi untuk para kontestan," demikian Lolly menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya