Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo/Ist
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo/Ist
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan bahwa MK harus mempertimbangkan kewenangannya dalam hal ini. Menurutnya, syarat usia adalah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, sesuai dengan prinsip open legal policy.
“Artinya DPR sebagai fungsi representasi rakyatlah yang berwenang mengubah atau meniadadakan sebuah UU, bukan oleh MK,” kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (26/9).
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
UPDATE
Senin, 22 Juni 2026 | 20:22
Senin, 22 Juni 2026 | 19:50
Senin, 22 Juni 2026 | 19:48
Senin, 22 Juni 2026 | 19:42
Senin, 22 Juni 2026 | 19:32
Senin, 22 Juni 2026 | 19:20
Senin, 22 Juni 2026 | 19:16
Senin, 22 Juni 2026 | 19:15
Senin, 22 Juni 2026 | 19:09
Senin, 22 Juni 2026 | 19:05