Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/Ist

Politik

KPU: Larangan Kampanye di SLTA Masuk PKPU Terbaru

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan kampanye di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dipastikan masuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan, SLTA tidak bisa dijadikan arena kampanye, meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan tempat pendidikan menjadi arena kampanye peserta Pemilu.

Dia menegaskan, SLTA merupakan tempat pelajar yang belum semuanya masuk kategori pemilih, karena ada di antara mereka yang belum genap 17 tahun.


"SLTA/sederajat itu tidak boleh untuk kampanye. Pertimbangannya, belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI," kata Mellaz, dalam keterangan tertulis di laman KPU RI, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/9).

Menurutnya, Putusan MK 65/PUU-XXI/2023 memang mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu, yang intinya membolehkan penggunaan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan sebagai arena kampanye, tapi dilarang total untuk dilaksanakan di tempat ibadah.

Hanya saja, khusus tempat pendidikan, karena pertimbangan syarat usia pemilih yang boleh mengikuti kegiatan kampanye adalah 17 tahun ke atas, atau sudah masuk kategori memilih, maka KPU mengatur larangan itu dalam PKPU terbaru.

"Karena itu, yang terbuka untuk kampanye hanyalah perguruan tinggi sederajat, dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran," tutup Mellaz.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya