Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/Ist

Politik

KPU: Larangan Kampanye di SLTA Masuk PKPU Terbaru

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan kampanye di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dipastikan masuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan, SLTA tidak bisa dijadikan arena kampanye, meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan tempat pendidikan menjadi arena kampanye peserta Pemilu.

Dia menegaskan, SLTA merupakan tempat pelajar yang belum semuanya masuk kategori pemilih, karena ada di antara mereka yang belum genap 17 tahun.


"SLTA/sederajat itu tidak boleh untuk kampanye. Pertimbangannya, belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI," kata Mellaz, dalam keterangan tertulis di laman KPU RI, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/9).

Menurutnya, Putusan MK 65/PUU-XXI/2023 memang mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu, yang intinya membolehkan penggunaan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan sebagai arena kampanye, tapi dilarang total untuk dilaksanakan di tempat ibadah.

Hanya saja, khusus tempat pendidikan, karena pertimbangan syarat usia pemilih yang boleh mengikuti kegiatan kampanye adalah 17 tahun ke atas, atau sudah masuk kategori memilih, maka KPU mengatur larangan itu dalam PKPU terbaru.

"Karena itu, yang terbuka untuk kampanye hanyalah perguruan tinggi sederajat, dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran," tutup Mellaz.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya