Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/Ist

Politik

KPU: Larangan Kampanye di SLTA Masuk PKPU Terbaru

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan kampanye di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dipastikan masuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan, SLTA tidak bisa dijadikan arena kampanye, meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan tempat pendidikan menjadi arena kampanye peserta Pemilu.

Dia menegaskan, SLTA merupakan tempat pelajar yang belum semuanya masuk kategori pemilih, karena ada di antara mereka yang belum genap 17 tahun.


"SLTA/sederajat itu tidak boleh untuk kampanye. Pertimbangannya, belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI," kata Mellaz, dalam keterangan tertulis di laman KPU RI, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/9).

Menurutnya, Putusan MK 65/PUU-XXI/2023 memang mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu, yang intinya membolehkan penggunaan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan sebagai arena kampanye, tapi dilarang total untuk dilaksanakan di tempat ibadah.

Hanya saja, khusus tempat pendidikan, karena pertimbangan syarat usia pemilih yang boleh mengikuti kegiatan kampanye adalah 17 tahun ke atas, atau sudah masuk kategori memilih, maka KPU mengatur larangan itu dalam PKPU terbaru.

"Karena itu, yang terbuka untuk kampanye hanyalah perguruan tinggi sederajat, dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran," tutup Mellaz.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya