Berita

Gubernur Sumsel Herman Deru saat menghadiri acara pameran hasil produk unggulan restorasi gambut/Ist

Nusantara

Balik Badan, Kini Herman Deru Keras ke PT RMK

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 19:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gubernur Herman Deru akhirnya mengakui kalau aktifitas pelabuhan terminal khusus batubara milik PT RMK Energy telah melanggar lingkungan.

Gubernur Sumsel ini, menegaskan jika dirinya juga sudah meminta pihak RMK Energy untuk mematuhi dan menjalankan enam poin yang diminta oleh Kementerian LHK saat menyegel aktifitas pelabuhan di kawasan Muara Belida, Muara Enim itu beberapa waktu lalu.

“Karyawannya (RMK) tetap bekerja, tapi tidak dengan merusak lingkungan dan tata ruang. Saya sudah lihat keputusannya ada enam poin yang harus mereka perbaiki. Jadi bukan ditutup permanen, tapi ditutup untuk diperbaiki. Kita akan koordinasikan dengan Kabupaten Muara Enim,” kata Herman Deru dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (25/9).


Deru berkelit, permasalahan RMK Energy ini muncul sejak izin terminal khusus yang tidak lagi dipegang oleh Pemprov Sumsel, melainkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Begitupun soal pengawasan dari Kementerian ESDM dan Kementerian LHK. Sehingga pihaknya, hanya bertindak secara pasif.

Oleh sebab itu, penyegelan yang dilakukan oleh Gakkum Kementerian LHK menurut Deru merupakan langkah yang tepat. Agar PT RMK Energy segera memperbaiki tata kelola aktifitas loading batubara sehingga masyarakat Selat Punai tak lagi menjadi korban.

“Rata-rata tersus yang izinnya yang dikeluarkan oleh Pemprov itu tidak ada masalah, karena kita detil. Nah sekarang regulasi tersus itu di pusat, kita 'kan pada posisi pasif. Sekarang karena sudah ada teriakan dari masyarakat, jadi kita harus bantu,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Deru kali ini berbeda dengan pernyataan dan langkah yang diambil oleh politisi Nasdem itu sebelumnya. Mengingat Deru telah membentuk tim baru untuk melakukan analisa pencemaran udara aktifitas pelabuhan PT RMK Energy yang disegel oleh Komisi IV DPRD Sumsel bersama Dinas LHP.

Sayangnya, sebelum tim baru bentukan Herman Deru merampungkan tugasnya, tim Gakkum Kementerian LHK lebih dulu turun tangan dan menyegel aktifitas PT RMK Energy yang berseberangan dengan Selat Punai, Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus, Palembang.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Gakkum Kementerian LHK menyegel kawasan pelabuhan milik PT RMK. Penyegelan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor SK 9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023.

Pemasangan plang segel itu berada persis di depan pintu masuk PT RMK di Kecamatan Muara Belida Muara Enim. Berhentinya aktivitas PT RMK Energy ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumatera Pansos Sugiharto.

“Sudah disegel dan sudah turun sanksi,” kata Pansos menjawab pesan singkat redaksi.

Dijelaskannya, Kementerian LHK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT RMK Energy untuk memperbaiki tata kelola proses loading batu bara agar tidak lagi mencemari udara di sekitar atau melampaui baku mutu udara.

PT RMK Energy kemudian dilarang beraktivitas sampai sanksi itu dijalankan. “Tidak lagi melakukan kegiatan sebelum memperbaiki pelanggaran atas kewajibannya yang tidak dilaksanakan,” singkat Pansos.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya