Berita

Ketua MK Anwar Usman bersama Presiden Jokowi/Ist

Hukum

Pakar Hukum: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Tak Kuat

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal itu seperti yang diajukan oleh mahasiswa asal Kota Solo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis, MK kemungkinan besar akan menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, terutama jika pemohon tidak memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.


“Kalau lihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa kasus itu ya agak susah ya untuk mempolitisir legal standing. Jangan-jangan dia (pemohon) sendiri belum pernah jadi Bupati (kepala daerah),” kata Margarito dalam keterangannya, Senin (25/9).

Margarito juga menekankan bahwa keputusan mengenai batasan usia capres-cawapres seharusnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang, bukan MK. Sebab, hal itu masuk kategori Open Legal Policy.

“Bagaimana MK memutus itu? Karena itu kan kewenangan membuat Undang-undang, begitu. Harusnya jadi kewenangan pembuat undang-undang. Mereka yang mengambil keputusan, bukan Mahkamah Konstitusi. Open Legal Policy,” tuturnya.

Lebih lanjut, Margarito juga menyarankan agar MK berhati-hati dalam menanggapi masalah ini, karena isu mengenai batasan usia tetap akan menjadi perdebatan.

“Menurut saya Mahkamah Konstitusi (MK) mesti hati-hati. Dalam hal apa, yakni apakah MK berwenang memutus soal ini. Itu yang MK mesti hati-hati. Karena apa, problemnya tidak akan selesai. Misalnya MK mengatakan usia 30 tahun, tetap ada masalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua mahasiswa Kota Solo mengajukan permohonan Judicial Review (JR) Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal Capres Cawapres 40 tahun.

Namun, mereka menguasakan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ke advokat Solo, Arif Sahudi, Kamis (3/8). Mereka yakni Arkaan Wahyu, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

“Jadi, yang kita ingin dilakukan judicial review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden. Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," kata Arif di Solo, pada Kamis lalu (3/8).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya