Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Komisi Kebebasan Beragama AS Tuding Prancis Sengaja Targetkan Islam lewat Pelarangan Abaya

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan Pemerintah Prancis melarang penggunaan abaya di sekolah-sekolah umum mendapat kecaman dari Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (USCIRF).

Dalam pernyataan resminya, Ketua USCIRF Abraham Cooper mengatakan bahwa Prancis menggunakan laicite - sekularisme - untuk menargetkan dan mengintimidasi populasi Muslim di negara tersebut.

“Dalam upaya salah arah untuk mempromosikan nilai laicite Prancis, pemerintah melanggar kebebasan beragama,” kata Cooper, dalam pernyataan yang dirilis September, seperti dikutip dari Al Arabiya, Minggu (24/9).


“Prancis terus menggunakan interpretasi spesifik terhadap sekularisme untuk menargetkan dan mengintimidasi kelompok agama, khususnya Muslim," lanjutnya.

“Meskipun tidak ada pemerintah yang boleh menggunakan wewenangnya untuk memaksakan suatu agama tertentu pada penduduknya, namun juga patut dikutuk jika membatasi praktik damai keyakinan agama seseorang untuk mempromosikan sekularisme,” ujar Cooper.

Seorang perempuan muslim biasanya mengenakan busana abaya yang longgar dan panjang. Namun, Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal menekankan bahwa atribut agama tidak boleh diidentifikasi secara kasat mata di sekolah.

Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal, yang baru saja menjabat, mengeluarkan pengumuman mengejutkan tersebut pada Agustus dalam sebuah wawancara dengan saluran televisi Prancis TF1.

Menurut undang-undang tahun 2004, warga di Prancis dilarang menggunakan simbol atau pakaian agama apa pun di sekolah seperti kippa Yahudi, salib Kristen, atau jilbab.

"Tidak boleh lagi mengenakan abaya di sekolah," kata Gabriel Attal, seraya menambahkan bahwa dia juga memuat "aturan yang jelas di tingkat nasional" kepada para kepala sekolah, yang diberlakukan sejak periode ajaran baru di seluruh negeri yang dimulai awal September.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya