Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Komisi Kebebasan Beragama AS Tuding Prancis Sengaja Targetkan Islam lewat Pelarangan Abaya

SENIN, 25 SEPTEMBER 2023 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keputusan Pemerintah Prancis melarang penggunaan abaya di sekolah-sekolah umum mendapat kecaman dari Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (USCIRF).

Dalam pernyataan resminya, Ketua USCIRF Abraham Cooper mengatakan bahwa Prancis menggunakan laicite - sekularisme - untuk menargetkan dan mengintimidasi populasi Muslim di negara tersebut.

“Dalam upaya salah arah untuk mempromosikan nilai laicite Prancis, pemerintah melanggar kebebasan beragama,” kata Cooper, dalam pernyataan yang dirilis September, seperti dikutip dari Al Arabiya, Minggu (24/9).

“Prancis terus menggunakan interpretasi spesifik terhadap sekularisme untuk menargetkan dan mengintimidasi kelompok agama, khususnya Muslim," lanjutnya.

“Meskipun tidak ada pemerintah yang boleh menggunakan wewenangnya untuk memaksakan suatu agama tertentu pada penduduknya, namun juga patut dikutuk jika membatasi praktik damai keyakinan agama seseorang untuk mempromosikan sekularisme,” ujar Cooper.

Seorang perempuan muslim biasanya mengenakan busana abaya yang longgar dan panjang. Namun, Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal menekankan bahwa atribut agama tidak boleh diidentifikasi secara kasat mata di sekolah.

Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal, yang baru saja menjabat, mengeluarkan pengumuman mengejutkan tersebut pada Agustus dalam sebuah wawancara dengan saluran televisi Prancis TF1.

Menurut undang-undang tahun 2004, warga di Prancis dilarang menggunakan simbol atau pakaian agama apa pun di sekolah seperti kippa Yahudi, salib Kristen, atau jilbab.

"Tidak boleh lagi mengenakan abaya di sekolah," kata Gabriel Attal, seraya menambahkan bahwa dia juga memuat "aturan yang jelas di tingkat nasional" kepada para kepala sekolah, yang diberlakukan sejak periode ajaran baru di seluruh negeri yang dimulai awal September.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya