Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri acara HUT ke-78 TNI di Silang Monas/RMOL

Hukum

Walpri Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas, Kapolri Jamin Investigasi Transparan

MINGGU, 24 SEPTEMBER 2023 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin penyelidikan kematian pengawal pribadi (Walpri) Kapolda Kaltara Brigadir HS yang ditemukan tak bernyawa di kamar rumah dinas Kapolda Kalimantan Utara, di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada Jumat siang (22/9), dilakukan secara transparan.

"Sudah saya perintahkan pak Kapolda terkait peristiwa yang terjadi ini betul-betul diusut secara cermat, tuntas," tegasnya usai menghadiri acara HUT ke-78 TNI di Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9).

Kapolri juga memerintahkan Bareskrim dan Puslabfor untuk ikut menginvestigasi kasus ini. Sehingga hasil penyelidikan nantinya bisa dipertanggungjawabkan dan diumumkan ke publik.


Sigit juga menegaskan jika ditemukan unsur pidana tentu akan dilakukan penindakan. Polri pun tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum.

"Penyelidikan sampai saat ini masih berjalan, saya juga tidak mau tergesa-gesa karena kemarin juga sedang dilakukan autopsi dan tentunya di luar autopsi tim labfor juga bekerja," tandasnya.

Brigpol HS merupakan unsur Brimob yang belum lama bertugas sebagai pengawal pribadi Kapolda Kalimantan Utara. Dugaan awal, penyebab meninggalnya Brigpol HS karena kelalaian saat membersihkan senjata api.

Sebab saat ditemukan meninggal dunia terdapat senjata api jenis HS-9 dengan Nomor Senpi HS178837, inventaris dinas dekat dengan Brigpol HS.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya