Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cegah Malpraktik, Rumah Sakit Korsel Diwajibkan Pasang CCTV di Ruang Operasi

SABTU, 23 SEPTEMBER 2023 | 09:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan akan meminta seluruh rumah sakit di negara itu untuk memasang kamera di ruang operasi dan mencatat prosedur operasi atas permintaan pasien, mulai Senin (25/9) waktu setempat.

Kementerian dalam pernyataannya pada Jumat (22/9), mengatakan undang-undang Layanan Medis yang direvisi itu juga menyerukan penyimpanan rekaman video setidaknya selama 30 hari.

Berdasarkan revisi tersebut, klinik medis harus memasang kamera di semua ruang operasi yang menangani operasi di mana pasien dibius atau tidak sadarkan diri, dan mencatat prosedur operasi ketika pasien atau walinya memintanya.

Yonhap
melaporkan, mereka yang melanggar mandat akan dikenakan denda hingga 5 juta won (setara 57,6 juta rupiah).

Meskipun demikian, aturan tersebut tidak berlaku dalam kasus mendesak di mana pasien berisiko jika operasi ditunda.

Menonton atau menyediakan rekaman video akan diperbolehkan atas permintaan institusi terkait untuk penyelidikan atau uji coba, dan memerlukan izin dari pasien dan seluruh personel medis.

Revisi tersebut juga menetapkan bahwa institusi medis menyimpan video tersebut setidaknya selama 30 hari, yang dapat diperpanjang atas permintaan pasien atau badan investigasi.

Mereka yang dituduh membocorkan, merusak atau memalsukan rekaman dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara atau denda hingga 50 juta won.

Revisi yang disahkan oleh Majelis Nasional pada tahun 2021 tersebut bertujuan untuk melindungi pasien dari potensi malpraktik medis dan masalah lainnya selama menggunakan layanan medis.

Namun, asosiasi dokter menyuarakan penolakan keras dan mengajukan banding konstitusional awal bulan ini, dengan menyatakan bahwa peraturan yang belum pernah terjadi sebelumnya itu melanggar hak pribadi dokter dan dikhawatirkan akan menghambat penyediaan layanan medis terbaik karena tekanan dari pengawasan tersebut.

Sementara dari kelompok advokasi pasien menyuarakan bahwa revisi tersebut memberikan terlalu banyak pengecualian untuk penolakan. Selain itu, jangka waktu 30 hari dipandang tidak cukup lama untuk membantu meningkatkan hak-hak pasien.

“Pemerintah akan melakukan komunikasi aktif dengan dokter dan pasien untuk meminimalkan potensi masalah dan konflik,” kata seorang pejabat kementerian.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya